Selasa, 15 Maret 2011

MELURUSKAN MAKNA UU KEPEMUDAAN

Terbitnya Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan sempat menuai kontroversi dari kalangan pemuda. Terutama menyangkut batasan usia pemuda dalam satu pointer regulasi tersebut, yakni mulai 16 hingga 32 tahun. Batasan yang lebih muda tersebut dianggap mengekang gerakan pemuda, sehingga dinilai kontraproduktif dengan misi yang diusung UU Kepemudaan. Namun hal itu dibantah oleh ahli peraturan perundang – undangan Oka Mahendra. Ditemui di Pontianak, Senin (14/03/110, Oka menyatakan, pembatasan usia tersebut memberikan makna progesif untuk menjadi pemimpin bangsa di masa mendatang, dalam menghadapi tuntutan global. UU Kepemudaan merupakan upaya pemerintah mewujudkan pembangunan kepemudaan yang terintegrasi dari berbagai aspek. Di dalamnya memuat 3 pilar pelayanan bagi pemuda, yang meliputi penyadaran pemuda, pengembangan dan pemberdayaan kepemudaan.
Khusus untuk pengembangan mencakup aspek Kewirausahaan, kepeloporan dan kepemimpinan. Sehingga pemuda di masa mendatang dapat menjadi garda bangsa, dengan karakter yang kreatif, dinamis, inovatif dan demokratis. Di bagian lain, UU Kepemudaan juga menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk mencetak pemuda sebagai kader kepemimpinan bangsa di semua level dan tingkatan.
Lebih lanjut, Oka Mahendra menyatakan, UU Kepemudaan menjadi acuan bagi Pemerintah, untuk merumuskan program pemberdayaan pemuda lebih fokus dan tepat sasaran. Karena di dalamnya mengatur kewajiban setiap pemerintahan untuk memberikan bantuan permodalan bagi calon wirausahawan muda. Sehingga tidak ada lasan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk tidak mengangarkan program pemberdayaan pemuda dalam APBN maupun APBD. Namun, peran pemerintah hanya sebatas memfasilitasi pelayanan kepemudaan, seperti menyediakan sarana dan prasarana bagi pengembangan kegiatan kepemudaan.


0 comments:

Posting Komentar