Senin, 21 Februari 2011

TUNTASKAN SEGERA POLEMIK PERUM IV

Pontianak. Persoalan tapal batas Perum IV hingga kini masih menjadi polemik dan belum menemui titik akhir. Meskipun UU Nomor 35 Tahun 2007 menyatakan wilayah tersebut berada dalam wilayah administratif Kota Pontianak. Namun, sebagian warga yang mendiami Perum IV dengan berbagai alasan, justru memilih untuk bergabung dan menjadi warga Kabupaten Kubu Raya. Bahkan, beberapa warga ada yang memiliki Kartu Tanda Penduduk – KTP dari kedua daerah. Ditemui Senin (21/02/11), anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak Fauzi Kholilullah mengungkapkan, meskipun ditinjau dari UU, jelas dinyatakan bahwa Perum IV berada dalam wilayah administratif Kota Pontianak, namun tidak ada pemaksaan terhadap warga untuk bergabung. Meskipun, dari 300 KK yang mendiami Perum IV, sekitar 270 KK diantaranya lebih memilih untuk bergabung dan menjadi warga Kota Pontianak. Bahkan, sebenarnya pada tahun 1989 lalu, jauh sebelum tebentuknya Kabupaten Kubu Raya, telah terbit Keputusan Gubernur Kalbar yang menyatakan Perum IV masuk dalam wilayah administrasi Kota Pontianak. Untuk itulah, Pemerintah Kota Pontianak mengambil inisiatif meminta bantuan Pemerintah Provinsi Kalbar menjadi mediator, dalam menyelesaikan polemik tapal batas Perum IV.
Lebih lanjut, Fauzi Kholilullah menagatakan, jika nantinya hasil pertemuan memutuskan untuk tetap mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2007, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui perangkat Kecamatan Sungai Ambawang tidak lagi melayani administrasi kependudukan untuk warga Perum IV. Begitu pula sebaliknya, jika kemudian wilayah tersebut diputuskan menjadi bagian dari Kabupaten Kubu Raya, maka Pemerintah Kota Pontianak melalui perangkat Kecamatan Pontianak Timur, tidak lagi melayani kepengurusan administrasi warga Perum IV. Dirinya berharap pertemuan kedua Kepala Daerah yang difasilitasi Gubernur Kalbar nanti, dapat mencari jalan tengah, sehingga keputusan yang diambil yang dapat diterima oleh semua pihak, terutama warga yang mendiami Perum IV. Sebab, sejak persoalan tersebut mulai mencuat tahun 2009 lalu, keberadaan warga Perum IV dari administrasi kependudukan terkesan menggantung.

0 comments:

Posting Komentar