Minggu, 15 Agustus 2010

PERJELAS ATURAN BORDER TRADE AGREEMENT


Perjanjian perdagangan lintas batas (Border Trade Agreement) antara Indonesia dan Malaysia, meskipun di satu sisi menguntungkan masyarakat perbatasan di Entikong Sangggau, ”namun di bagian lain justru menimbulkan persoalan hukum. Pasalnya, produk impor yang dibawa masuk oleh masyarakat dan pedagang, kerap ditangkap aparat berwajib. Padahal, barang yang dibeli berdasarkan isi perjanjian yang mengatur tata niaga perbatasan kedua negara, dengan 600 ringgit bagi setiap pemegang Pas Lintas Batas – PLB per bulan. Sehingga bebas dari pungutan pajak impor, kecuali jika transaksi perdagangan melebihi kuota yang ditetapkan baru dikenakan pajak impor. 
Di hadapan Komisi I DPR RI di Balai Petitih Senin (02/08/2010), Bupati Sanggau Setiman H. Sudin menilai persoalan hukum yang muncul, akibat tidak jelasnya aturan yang dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dan pedagang, terhadap jenis yang boleh diperdagangkan, baik untuk kebutuhan sehari hari maupun komersil. Begitu pula menyangkut batas atau kategori daerah di perbatasan, yang boleh membawa masuk produk impor asal negara tetangga. 
Sebagian besar masyarakat perbatasan yang melalui Pos Lintas Batas Entikong Kabupaten Sanggau, membeli kebutuhan sembako di negara bagian Serawak Malaysia Timur. Selain harga lebih murah dibandingkan produk sembako sejenis dalam negeri, Pemerintah juga belum dapat sepenuhnya menyuplai kebutuhan sembako masyarakat perbatasan.
Sempat muncul usulan dari gubernur Kalbar, agar batas transaksi perdagangan di perbatasan direvisi, bukan sebesar 1. 500 ringgit, namun di atas 10. 000 ribu ringit, sehingga mampu mengangkat derajat perekonomian masyarakat di wilayah perbatasan. Sejak diberlakukan tahun 67 silam, Border Trade Agreement (BTA), pernah direvisi pada tahun 1970, namun rencana revisi kedua yang dimulai sejak tahun 94 lalu, hingga saat ini belum rampung. Meskipun Pemerintah Pusat telah mengusulkan draft revisi perjanjian, namun hingga saat ini pembahasan oleh delegasi kedua negara belum memasuki tahap final.

0 comments:

Posting Komentar