Kamis, 08 Juli 2010

KPU KETAPANG KEMBALI DIDEMO


Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Ketapang Kamis sore (08/07/10), kembali mendatangi KPU Kabupaten Ketapang. Massa ingin menemui Ketua KPU, untuk menyuarakan pernyataan sikap, terkait indikasi berbagai pelanggaran dan kecurangan yang mewarnai Pemilukada Ketapang  putaran kedua. Setelah melakukan nego yang dimediasi Kapolres Ketapang AKBP Badya Wijaya, akhirnya 5 perwakilan massa diterima dan bertemu dengan Ketua KPU Ketapang yang didampingi Ketua Panwaslu Ketapang. 
Salah seorang perwakilan pendemo Daniel memaparkan berbagai pelanggaran yang terjadi sejak tahapan pemungutan suara hingga proses penghitungan suara di TPS ; antara lain, pengusiran 2 orang saksi dari pasangan calon Yasser Ansyari – Martin Rantan oleh masyarakat di Simpang Hulu dan Silat Hilir, penggelembungan suara di beberapa TPS serta praktik Money Politic. Untuk itu` dirinya menuntut KPU menolak hasil penghitungan suara yang dinilai telah cacat hukum, dan mengajukan penundaan rekapitulasi perolehan suara baik di tingkat PPK maupun KPU, hingga selesainya proses penyidikan terhadap berbagai indikasi pelanggaran. Kemudian meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang di beberapa wilayah yang diduga terjadi pelanggaran hukum, sehingga hasil Pemilukada tidak memiliki legitimasi. Disamping itu` dirinya juga menuntut Panwaslu Ketapang melakukan investigasi terhadap berbagai indikasi pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama Pemilukada putaran kedua.
Menyikapi hal itu, Ketua KPU Ketapang Juardhani segera meluruskan isu yang beredar, terkait pengusiran terhadap 2 orang saksi dari pasangan calon nomor urut satu. Menurutnya hal itu tidak benar, karena tidak ada pihak yang boleh menolak saksi selama membawa surat mandat dari Ketua Tim kampanye pasangan calon. Namun` jika ada pihak yang bisa membuktikan kejadian tersebut, maka diminta melaporkan segera ke Panwaslu untuk diproses secara hukum, “termasuk indikasi Money Politic. Terkait penghentian Pleno Rekapitulasi suara, Juardhani menegaskan yang berhak memutuskan pernghentian tahapan Pemilukada adalah Mahkamah Konsitusi.  
Sementara itu` Ketua Panwaslu Ketapang Kuswidiyantoro berjanji mengusut semua laporan terhadap indikasi pelanggaran yang terjadi, namun sambil proses penyidikan berjalan maka tahapan Pemilukada harus tetap berlangsung.
Seusai menyuarakan tuntutan akhirnya massa membubarkan diri. Meskipun beberapa orang pendemo tampak kurang puas, namun setelah dibujuk rekan – rekan lainnya, akhirnya menurut dan bersedia meninggalkan KPU. Di bagian lain` aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sekantong plastik air ukuran besar berwarna hitam. Awalnya aparat sempat mengira kantong tersebut berisi minuman keras, namun setelah diperiksa ternyata berisi air jampian. Air yang dapat menimbulkan keberanian bagi orang yang meminumnya. Air tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik, yang biasanya dipakai untuk membungkus es lilin. Kapolres Ketapang yang sempat menyaksikan hal tersebut, tampak tersenyum ….

0 comments:

Posting Komentar