Rabu, 30 Juni 2010

PENYULUH HUKUM HARUS PIAWAI


Kondisi geografis Kalbar yang masih banyak memiliki daerah terpencil, terutama di sepanjang garis perbatasan dan pedalaman memerlukan tenaga penyuluh hukum piawai yang secara teknis “menyatu” dengan masyarakat. Sehinggga masyarakat merasa “ada” dan tidak merasa termarginalkan dengan kondisi yang dihadapi. Sebagaimana diketahui, masyarakat asli/indigenious people memiliki kapasitas budaya sendiri, sistem pengetahuan dan teknologi yang diwariskan secara tradisi serta memiliki modal sosial seperti etika dan kearifan lokal. Demikian penjelasan gubernur Kalbar Cornelis MH. ketika membuka Rapat Koordinasi Teknis Penyuluhan Hukum Kementrian Hukum dan Ham di Kapuas Palace Rabu (30/06/10), Menurut norma – norma dan institusi hukum secara adat tersebut, pengelolaan SDA harus dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan. Kapasitas budaya seperti ini merupakan kekayaan budaya yang harus diperhitungkan, diberdayagunakan dan diakomodasikan dalam penyuluhan hukum, agar mengayomi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Cornelis juga mengakui jika di era globalisasi saat ini, banyak kebutuhan dan kepentingan masyarakat, belum sebanding dengan pemerataan pembangunan hampir di semua bidang kehidupan, sehingga wajar dalam implementasi pemenuhan kebutuhan masyarakat, kerapkali terjadi ketidak sinkronan pemahaman dan penerapan suatu perundang – undangan. Bukan hanya disebabkan keterbelakangan dan ketidaktahuan masyarakat , namun juga pengaruh tuntutan zaman yang erat kaitannya denagn kemudahan akses global komunikasi dan informatika.
Bertitik tolak dari permasalahan tersebut, sudah sepantasnya Pemerintah daerah mengambil sikap untuk saling berkoordinasi, menyamakan persepsi dan mensinkronkan berbagai kegiatan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat banyak secara sinergis.   

0 comments:

Posting Komentar