Minggu, 27 Juni 2010

KADIN HARUS DUKUNG REVISI BTA

Perjanjian Perdagangan Lintas Batas (Border Trade Agreement), antara Indonesia dan Malaysia dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Isi perjanjian yang mengatur tata niaga perbatasan kedua negara, dengan 600 ringgit bagi setiap pemegang Pas Lintas Batas – PLB per bulan, dan mengenakan pajak impor bagi transaksi yang melebihi kuota, lebih menguntungkan masyarakat di Serawak Malaysia daripada masyarakat Kalbar. Meskipun Pemerintah Pusat telah mengusulkan draft revisi perjanjian, namun hingga saat ini pembahasan oleh delegasi kedua negara belum memasuki tahap final. Untuk itu` diharapkan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia, melalukan negoisasi dengan Kadin Malaysia, agar segera merubah tata niaga di perbatasan tersebut.
Harapan tersebut disampaikan Gubernur Kalbar saat membuka Rapat Pimpinan Provinsi – Rapimprov Kadin se Indonesia Kamis (24/06/10). Idealnya, batas transaksi jual beli bukan sebesar 1. 500 ringgit, namun di atas 10. 000 ribu ringit, agar mampu mengangkat derajat perekonomian masyarakat di wilayah perbatasan Kalbar.
Sejak diberlakukan tahun 67 silam, Border Trade Agreement (BTA), telah direvisi pada tahun 1970, namun rencana revisi kedua yang dimulai sejak tahun 94 lalu, hingga saat ini belum rampung. Sebagian besar masyarakat perbatasan yang melalui PLB Entikong Kabupaten Sanggau, membeli kebutuhan sembako di negara bagian Serawak Malaysia Timur. Selain harga lebih murah dibandingkan produk sembako sejenis dalam negeri, Pemerintah juga belum mampu sepenuhnya menyuplai kebutuhan sembako masyarakat perbatasan.

0 comments:

Posting Komentar