Rancangan Undang-Undang Badan Bantuan Hukum Indonesia - RUU BBHI, membuka kesempatan secara luas bagi masyarakat, untuk mengakses bantuan hukum.
Bukan sekedar bantuan advokasi dalam perkara persidangan, namun juga memberikan jaminan menyangkut Hak Azasi Manusia - HAM. Kendati demikian, RUU tersebut harus mengatur secara jelas dan kongkrit mekanisme kelembagaan dari Pusat hingga daerah.
Ditemui Jumn`at (16/04/10), Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalbar Marcellus Tjawan mengatakan, usulan yang direkomendasikan ke Badan Legislasi DPR, agar BBHI meniru struktur KPU.
Dimana pegawai di Sekretariat merupakan PNS, sedangkan Ketua dan anggota direkrut dari kalangan profesional maupun akademisi. Dengan demikian memungkinakan Pemerintah Daerah, dapat berkontribusi dalam bentuk koordinasi dan kerjasama aktif dengan kelembagaan BBHI. Idealnya` tugas pembantuan diberikan pada daerah setempat.
Lebih lanjut` Marcellus Tjawan mengungkapkan jika Kalbar mempunyai pranata adat, yang dapat menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Namun` penyelesaian bersifat spesifik pada suatu komunitas tertentu, dan kadangkala pada beberapa kasus “upaya penyelesaian hukum tidak memiliki kesamaan atau utilitas dari satu kelompok dan kelompok lainnya.
Sebagai bentuk perluasan akses pelayanan umum bagi masyarakat, secara empirik bantuan tidak hanya diberikan oleh Advokat, namun juga para legal. Apalagi Hakim Konstitusi telah membatalkan Ketentuan Pasal 31 Undang – Undang Advokat, sehingga tidak berlaku mengikat.
0 comments:
Posting Komentar