Selasa, 02 Maret 2010

TIDAK ADA KOMPENSASI BAGI PENGHUNI ASRAMA

Pertemuan antara Jajaran Korem 121 Alam Bana Wanawai dan puluhan purnawirawan, veteran serta warakawuri, di Gedung DPRD Kalbar Selasa (02/03/10) berlangsung alot. Pertemuan yang difasilitasi Komisi A DPRD ini, merupakan upaya untuk mengatasi persoalan, “menyusul Instruksi Kasad, kepada seluruh mantan prajurit di 11 Asrama agar segera mengosongkan rumah dinas yang ditempati. Sebab Asrama tersebut, bakal dipergunakan untuk perumahan para prajurit Kodam XII Tanjungpura, yang diresmikan April mendatang. 
Keberadaan rumah bagi mantan prajurit TNI AD, kian menjadi perhatian serius, “bukan hanya para Petinggi TNI, namun juga Pemerintah Daerah. Meskipun pihak TNI telah menyedikan Perumahan ABRI, dengan pemotongan gaji per bulan. Namun` fakta di lapangan menunjukkan, sebagian mantan prajurit masih belum memiliki rumah atas nama sendiri, sehingga terpaksa menghuni beberapa Asrama selama puluhan tahun.
Salah seorang purnawirawan yang mendiami Asrama Cemara di Kota Pontianak, Paijan mengungkapkan sebagian dari penghuni asrama membongkar beberapa bagian rumah dinas, namun dirinya menolak dituding merusak rumah induk. Karena yang diambil merupakan material bangunan, yang memang dibeli oleh para penghuni dengan menggunakan uang pribadi.
Sementara` salah seorang purnawirawan yang masih mendiami Asrama Jendral Soedirman di Kabupaten Kubu Raya Miram Mapuas, menghendaki kejadian yang menimpa para Purnawirawan, Veteran maupun Warakawuri saat ini, tidak terulang di masa mendatang. Mereka harus mengosongkan rumah dinas, padahal belum mampu membangun rumah atas nama pribadi maupun mengontrak rumah. Untuk itu` dirinya meminta Pemerintah Provinsi Kalbar, membantu pengadaan perumahan bagi para pensinunan. Diantaranya menyediakan tanah, sedangkan pembangunan rumah dibiayai dari anggaran TNI AD.
Menyikapi berbagai keluhan yang diungkapkan, Kepala Staf Korem 121 ABW Letkol (Inf) Aminullah mengatakan, bagi mantan prajurit yang belum memiliki rumah atas nama sendiri, masih diperbolehkan untuk mendiami rumah dinas, dengan status Hak Pinjam Pakai. Namun` untuk uang ganti rugi atau kompensasi bagi mantan penghuni yang mengosongkan rumah dinas, tidak termasuk dalam Instruksi Kepala Staf Angkatan Darat.
Lebih lanjut` Letkol (Infantri) Aminullah mengatakan, “Pihak TNI AD tidak bermaksud untuk menyulitkan kondisi para mantan prajurit, namun pengosongan rumah dinas merupakan kebutuhan yang urgen demi kepentingan pertahanan negara. Apalagi kesulitan yang sama juga dialami para prajurit aktif, yang dipindahkan ke Kabupaten Sintang. Selain harus berpisah dengan keluarga dan meninggalkan uang belanja seadanya, sebagian prajurit diantaranya terpaksa menginap di kantor maupun rumah dengan fasilitas yang terbatas. Sebab barak yang tersedia sebanyak 24 pintu, belum mencukupi jumlah prajurit sebanyak 138 personil. Untuk itu` Letkol Aminullah meminta seluruh purnawirawan, veteran maupun warakawuri TNI Angkatan Darat, memahami kondisi sulit yang terjadi, dan menerima semuanya dengan lapang dada.
Sementara itu` anggota Komisi A DPRD Provinsi Kalbar Awang Jafari mengatakan, jika memang pihak Korem 12 ABW membutuhkan bantuan Pemerintah Daerah menyangkut pengadan rumah maupun bidang lainnya, maka sebaiknya diajukan secara resmi, melalui proposal yang di tandatangani Pucuk Pimpinan TNI. 
Awang Jafari mengakui, “pemulihan status Kodam di Kalbar, berimplikasi pada kebutuhan ruang bagi perumahan dinas para prajurit. Apalagi Kalbar bakal kedatangan 6. 000 prajurit Kodam XII Tanjungpura, sementara jumlah personil Korem 121 ABW yang ada telah mencapai 6.000 prajurit. Sedangkan perumahan dinas yang tersedia baru mencapai 1. 500 unit, sehingga belum memenuhi jumh ideal. Dirinya menegaskan Pemerintah Daerah tetap berupaya membantu pihak TNI dalam mengembangkan Kodam XII Tanjungpura, namun pada batas kemampuan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  


0 comments:

Posting Komentar