Kebobrokan manajemen dalam pengelolaan keuangan di tubuh Perusda Aneka Usaha, ternyata telah disadari Pemerintah Provinsi Kalbar. Terbukti pemerintah Provinsi berupaya merevisi sebagian besar peraturan daerah – Perda nomor 2 Tahun 1988, yang menjadi acuan pengelolaan perusahaan plat merah tersebut. Diantaranya, aturan menyangkut penyertaan modal pada Bank Kalbar, minuman beralkohol serta mekanisme pembentukan Perusda. Ditemui seusai menghadiri Pertemuan dengan Komisi A DPRD Provinsi Kalbar Jum`at pagi (12/03/2010), Kepala Bidang Perundang – undangan dan Kajian hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalbar Rita Isna mengatakan, “revisi merupakan tuntutan untuk mendorong profesionalisme dalam pengelolaan Perusda, melalui regulasi yang fleksibel. Draft revisi telah diserahkan ke legislatif awal Maret lalu dan kini tinggal menunggu pembahasan yang dijadwalkan April mendatang.
Lebih lanjut` Rita Isna menyebutkan pada tahun 2009 penyertaan modal pada Bank Kalbar telah dianggarkan pada APBD Kalbar sebesar 10 milyar, namun batal terealisasi dan baru dikucurkan pada tahun anggaran 2010. akibat lambannya pembahasan RAPBD antara Tim Anggaran Eksekutif dan Badan anggaran Legislatif. Sementara modal usaha untuk perusda pada tahun 2010 dianggarkan sebesar 10 milyar, sehingga nilai total menjadi 20 milyar rupiah.
0 comments:
Posting Komentar