Kamis, 25 Maret 2010

HAKIM JANGAN TERIMA TAMU SEPIHAK

Ketua Mahkamah Agung – MA Harifin A. Tumpa melarang seluruh aparat peradilan, baik hakim maupun panitera untuk menerima tamu secara sepihaik, yang ada kaitannya dengan perkara yang tengah ditangani hakim. Terkecuali dengan menerima kedua pihak yang tengah berperkara, 
Hal ini untuk menghindari makelar kasus (markus) yang bergentayangan di setiap institusi penegak hukum, termasuk di lembaga peradilan “. 
Instruksi tersebut disampaikan Harifin A. Tumpa dalam jumpa pers seusai Peresmian Secara Simbolis 56 Kantor Pengadilan empat lingkungan di Pontianak Kamis (25/03/2010). Selain itu` untuk menjaga kredibilitas hakim dari markus, MA akan menerapkan kode etik perilaku hakim, dan jika terbukti ada hakim yang melanggar maka dijatuhkan saksi tegas.
Menyangkut kasus penggelapan pajak senilai 25 milyar rupiah, yang melibatkan pegawai Ditjen pajak Gayus Tambunan, dan ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanggerang “Harifin A, Tumpa mengatakan, kini para hakim yang menangani perkara tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif. 
Jika kemudian tudingan mantan Kabareskrim Susno Duaji terbukti, bahwa ada markus di balik pembebasan Gayus Tambunan, maka para hakim tersebut bakal dipecat. Namun jika pembebasan tersangka murni demi hukum dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun, ”maka semua orang harus menghormatinya sebagai suatu putusan hukum serta proses hukum yang berakhir di pengadilan. 
Dirinya menyebutkan tercatat pada tahun 2009 lalu, sebanyak 70 hakim nakal yang telah terlibat markus telah dijatuhkan sanksi, termasuk dua hakim dari Sulawesi Selatan yang dipecat. 
Sementara itu, Pembangunan 56 Kantor Pengadilan di seluruh Indonesia, menelan biaya sebesar 403 milyar rupiah, dan rata – rata setiap gedung menyerap anggaran sebesar 7,2 milyar rupiah.

Peradilan umum sedot anggaran terbesar
Sementara itu` untuk pembangunan fisik empat lingkungan peradilan di bawah MA, maka peradilan umum menyerap anggaran terbesar dari anggaran belanja tahun 2009. Sekretaris MA Muhammad Rum Nessa menyebutkan, alokasi anggaran untuk peradilan umum, yang meliputi 361 satker sebesar 340 milyar rupiah. Menyusul 372 satker di peradilan agama, sebesar 336 milyar rupiah. Kemudian Peradilan Tata Usaha Negara - PTUN sebesar 21 milyar  rupiah, untuk 30 satker. Serta peradilan militer meliputi 23 satker, sebesar 25 milyar rupiah. Seluruh anggaran diperuntukkan bagi pembangunan dan rehabilitasi kantor, rumah dinas, pengadaan kendaraan dinas, serta pengadaan tanah.
Lebih lanjut` Muhammad rum nessa menyebutkan untuk tahun anggaran 2010, MA telah menganggarkan dana untuk pembangunan gedung kantor tingkat I pada 16 satker dan masing - masing memperoleh alokasi anggaran sebesar 2, 5 milyar rupiah. 

0 comments:

Posting Komentar