Selasa, 09 Februari 2010

KOMITMEN GABKI DORONG KONSERVASI ALAM

PONTIANAK. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia – Gabki Kalbar, mengusung program baru pada tahun 2010, yakni pengelolaan kawasan konservasi pada lahan perkebunan sawit. Bukan saja mengajak dan mendorong perusahaan perkebunan sawit yang tergabung dalam asosiasi, namun juga perusahaan lain untuk menyisihkan sebagaian areal yang dikonversi bagi kawasan konservasi dan satwa endemik. Ditemui seusai Penandatanganan MOU antara PT. Cahaya Usaha Sejati (CUS) dengan Flora Fauna International (FFI) Indonesia dan International Rescue Animal (IAR) di Kantor Gubernur Selasa sore (09/02/2010), Ketua Gabki Kalbar Lie Yongky mengatakan, “program tersebut telah dirintis dan dimulai tahun lalu oleh PT. CUS dan PT. Jalin Vaneo yang menyisihkan 20 % dari total areal perkebunan sawit seluas 47. 000 Hektar di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, untuk konservasi satwa langka Orang utan. Yongky menambahkan, “program kawasan konservasi merupakan pilihan sadar dan rasional, untuk membangun citra baru terhadap aktifitas perkebunan sawit yang ada di Kalbar, sekaligus membangun paradigma baru tentang perkebunan sawit, dari aktifitas yang terkesan eksploitatif yang merusak lingkungan dan konservatif dan ramah lingkungan.
Lie Yongky menyebutkan, saat ini tercatat 28 perusahaan perkebunan sawit di Kalbar yang menggabungkan diri, sebagai anggota Gabki diantaranya ; PT. Sinar Mas, Wilmar, Lyman dan CUS. Dirinya menyebutkan alokasi dana yag dibebankan kepada anggota untuk pengembangan kawasan konservasi bervariasi, tergantung luas lahan dan kapasitas produksi. Namun` pengeluaran awal rata – rata setiap perusahaan untuk mengelola kawasan konservasi sekitar 500 juta rupiah, dan nilai tersebut bersifat fluktuatif yang dapat berubah setiap tahun.
Sebelumnya Gubernur Kalbar Cornelis MH. dalam arahannya, menyambut atas komitmen Gabki, untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan. Namun, dirinya menegaskan bahwa kawasan konservasi yang berada dala areal perkebunan sawit, tidak dapat dijadikan Hak Guna Usaha - HGU, "apalagi dijadikan sebagai agunan untuk pengajuan pinjaman ke bank. berdasarkan ketentuan, kawasan konservasi harus dikeluarkan dari areal konversi lahan, dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Kehutanan sebagai asset milik negara.
Di samping itu` Cornelis juga menyoroti sejumlah pengusaha yang telah mengantongi sertifikat konversi lahan bagi perkebunan kelapa sawit, namun belum memulai usahanya. Serta adanya izin lahan perkebunan yang dikuasai para calo, sehingga lahan produktif menjadi terlantar. untuk itu` dirinya meminta seluruh Pemerintah Kabupaten Kota, segera nebertibkan status kepemilikan perizinan perkebunan kelapa sawit di daerah, termasuk menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Karena, bukan saja menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah, tindakan ini secara tidak langsung telah menyandera tanah yang seharusnya dipergunakan bagi kawasaan produksi.
Sementara itu` Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar mengatakan, “semua proses perizinan menyangkut konversi lahan bagi perkebunan kelapa sawit, dilakukan secara ketat, termasuk dari aspek Analisa Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal. Namun` jika praktek di lapangan terdapat izin konversi lahan yang dikantongi calo, hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota,” yang nota bene mengeluarkan perizinan untuk melakukan penertiban. Termasuk menjatuhkan sanksi dan mencabut izin beroperasi perusahaan bersangkutan.
Idwar Hanis menyebutkan hingga saat ini jumlah perusahaan perkebunan sawit di Kalbar, tercatat sebanyak 200 lebih, “ dengan total luasan areal mencapai 520 ribu hektar yang tersebar di seluruh Kabupaten Kota. Jumlah tersebut diprediksi terus bertambah mengingat tingginya minat investor untuk membuka lahan perkebunan sawit, terutama ekspansi Perusahaan Besar dalam meluaskan areal usahanya.





0 comments:

Posting Komentar