Rabu, 17 Februari 2010

KELOLA HUTAN SECARA TRANSPARAN

Minimnya media informasi tentang kehutanan yang mudah diakses masyarakat,  menjadi salah satu penyebab lajunya tingkat kerusakan hutan di Kalbar. Apalagi masyarakat masih memandag hutan dari aspek ekonomi semata dan cenderung mengabaikan sisi ekologis kawasan hutan. Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Penatagunaan dan Pemanfaatan Hutan - PPH Dinas Kehutanan Kalbar Hiar Soleh, dalam Jumpa Pers seusai Launching Pusinfo Kehutanan di Mahkota Hotel Rabu pagi (17/02/10). Hiar mengakui, pengetahuan masyarakat tentang fungsi strategis hutan masih minim. Sebagai salah satu penentu ekosistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, kondisi hutan di Indonesia cenderung mengalami degradasi.
Hiar berpendapat, eksistensi hutan harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari, dikembalikan fungsinya, dan diurus dengan adil dan bijaksana, terbuka, profesional, serta bertanggung jawab. Selain itu` pengelolaan hutan yang berkelanjutan, juga harus berwawasan global, serta menampung dinamika aspirasi, adat dan budaya, serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan norma hukum nasional.
Salah satu upaya Dinas Kehutanan Kalbar membangun transparansi di bidang kehutanan adalah mendirikan Pusat Informasi (Pusinfo) Kehutanan. Program ini merupakan kerjasama dengan EC-Indonesia FLEGT Support Project, untuk mendorong tersedianya informasi kehutanan yang valid dan up to date, serta dapat diakses secara bebas oleh publik pada alamat www.kehutanan.kalbar.go.id. Program ini mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan tentang Transparansi Penyelenggaraan Kehutanan, yang ditandatangani pada Februari 2006 lalu. Kemudian didukung dengan terbitnya Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008. Di Kalbar, sebenarnya payung hukum yang secara khusus mengatur transparansi sudah diterbitkan, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 4 Tahun 2005, tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan.
Hiar berharap, dengan diluncurkannya website Pusinfo Kehutanan ini dapat mendorong terciptanya transparansi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Sekaligus memberikan implikasi positif bagi pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan yang berdimensi ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan.
Sementara itu` Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar Sunarno mengakui,” sejumlah perusahaan perkebunan terindikasi telah melakukan pelanggaran, karena membuka lahan tanpa izin pelepasan lahan dari Menteri Kehutanan. Untuk itu Penyidik Pegawai Negari Sipil – PPNS telah meakukan penyidikan, dengan terjun langsung ke lokasi perkebunan.
Sedangkan` Kepala Pusat Informasi Kehutanan Kementrian Kehutanan Masyhud mengatakan, “ Salah satu tindakan dari Kementrian Kehutanan untuk menjatuhkan sanksi adalah, berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Polri untuk menyelesaikan pelanggaran di sektor kehutanan. Kendati enggan menyebutkan jumlahnya, namun dirinya mengakui pada tahun 2010 beberapa diantaranya telah dijatuhi hukuman pidana dan sebagian masih dalam proses.
Lebih lanjut` Masyhud mengatakan,” saat ini Departemen Kehutanan menghentikan sementara proses pelepasan lahan, demi optimalisasi kawasan yang telah beralih fungsi. Sebab` banyak lahan yang telah mengantongi izin pelepasan, namun tidak segera dimanfaatkan dan dibiarkan tebengkalai.         


0 comments:

Posting Komentar