Rabu, 14 Oktober 2009

AKSI PETANI DAPAT DIMAKLUMI

Aksi sepihak para petani plasma di bawah naungan PT. Benua Indah Group – BIG di kabupaten Ketapang, yang mengambil alih 4 unit pabrik pengolahan CPO, dinilai anggota DPD asal Kalbar Sri Kadarwati dapat dimaklumi jika ditinjau dari perspektif Hak Azasi Manusia - HAM. 
Pasalnya` 13 ribu lebih keluarga petani yang tersebar di 26 desa di wilayah perkebunan, kini terancam kelaparan karena gaji panen tbs sawit terhitung mulai bulan Juni hingga September yang belum dibayar perusahaan. 
Hal itu diungkapkan senator Sri Kadarwati seusai menggelar pertemuan dengan jajaran pemerintahan provinsi Kalbar Rabu siang (14/10/2009). 
Menurutnya aksi tersebut merupakan suatu upaya para petani menekan direksi PT. BIG Budiono Tan, atas sikapnya yang dinilai tidak kooperatif dan terkesan menantang. Apalagi sebelumnya direksi perusahaan telah menandatangani perjanjian, yang menyatakan kesanggupan melunasi tunggakan hutang tbs sawit senilai 120 milyar rupiah, melalui pembayaran secara bertahap. 
Di samping itu` Sri Kadarwati juga menyesalkan lambannya pemerintah pusat` dalam hal ini Dirjen Perkebunan mencari solusi mengatasi persoalan hutang PT. Benua Indah Group. Begitu pula Pemerintah provinsi Kalbar dan kabupaten Ketapang, seharusnya tidak membiarkan masalah ini terus menggelinding, sehingga berpotensi menimbulkan konflik. 
Disinggung kemungkinan direksi perusahaan Budiono Tan dilaporkan ke pihak kepolisian, istri mantan gubernur Kalbar Aspar Aswin ini mengatakan`, hal itu tergantung hasil penyidikan pihak Polda Kalbar, apakah persoalan ini telah memasuki ranah hukum pidana. 
Kendati demikian` Sri Kadarwati mengatakan` melalui lembaga DPD, seluruh senator asal Kalbar, tetap berupaya mencari solusi mengakhiri polemik panjang ini, dengan tekanan secara politik kepada Pemerintah Pusat.

0 comments:

Posting Komentar