Rabu, 20 Januari 2010

DUALISME ANGGOTA PANWASLU DI 5 KABUPATEN

5 dari 6 Kabupaten di Kalbar yang menggelar Pemilukada serentak Mei mendatang, kini menghadapi persoalan baru. Menyusul dualisme keanggotaan pada lembaga Panwaslu di  masing – masing daerah, yakni ; Panwaslu Kabupaten Ketapang, Sintang, Sanggau, Sekadau dan Melawi. Kondisi ini dipicu` keputusan Bawaslu Pusat yang menetapkan dan mengangkat kembali 6 anggota lama yang telah purna tugas, sebagai anggota Panwaslu baru. Padahal` KPU di 5 kabupaten tersebut, telah melakukan perekrutan keanggotaan baru, melalui seleksi dan verifikasi. Ditemui wartawan` di sela – sela Rapat Koordinasi KPU Provinsi dan Kabupaten Kota se Kalbar Selasa siang (19/01/2010)` Ketua KPU Kalbar Achmad Rabi`ul Muzammil mengatakan, “kemelut yang terjadi di internal panwaslu 5 Kabupaten, menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Rapat yang digelar. Seluruh jajaran KPU menyetujui persoalan ini, dibawa dan dibahas dalam Rapat Koordinasi KPU se Indonesia di Jakarta 21 – 22 Januari mendatang.  
AR. Muzammil mengakui adanya perbedaan pandangan menyangkut Surat Edaran bersama, antara KPU dan Bawaslu menyangkut ketentuan dalam pelantikan keanggotaan panwaslu. KPU berketetapan pelantikan oleh Bawaslu hanya berlaku, jika KPU kabupaten kota belum melaksanakan proses pendaftaran. Padahal 6 KPU di daerah yang bakal menggelar Pemilukada, telah merampungkan proses perekrutan mulai dari pengumunan hingga penyerahan berkas laporan ke Bawaslu.   
Sementara itu` di tubuh Panwaslu Kabupaten Bengkayang, terhindar dari dualisme keanggotaan, justru keputusan Bawaslu yang menetapkan kembali keanggotaan lama diterima semua pihak.  Dikonfirmasi` Ketua KPU Bengkayang` Eddy mengakui, “ Bawaslu mengangkat kembali keanggotaan lama untuk bertugas hingga berakhirnya ajang pemilukada. Sebab dari seleksi penerimaan keanggotaan Panwaslu yang dilakukan KPU Bengkayang November tahun lalu, tidak satu pun dari sekian bayak pendaftar yang memenuhi persyaratan. 9 orang pelamar yang mengikuti tes, ternyata tersandung pada usia di bawah 35 tahun. “sehingga dinyatakan gugur secara administratif”. Ketika proses pendaftaran ingin diperpanjang untuk menerima pelama berikutnya, ternyata Bawaslu telah menetapkan dan mengangkat kembali anggota yang lama.
Di bagian lain` seluruh Pemerintah Kabupaten yang menggelar Pemilukada, telah menyetujui pemberian dana hibah kepada KPU di masing – masing daerah melalui APBD tahun anggaran 2010.  untuk pelaksanaan pemilu 2 putaran` Kabupaten Kapuas Hulu menganggarkan dana sebesar 11, 9 Milyar,  Bengkayang sebesar 12 milyar, Melawi sebesar 12 Milyar, Sekadau 12, 2 Milyar, Ketapang 13 Milyar serta Sintang sebesar 17 milyar.

0 comments:

Posting Komentar