Selasa, 17 November 2009

PT. MKS SEROBOT TANAH WARGA

Puluhan warga dusun Mayan desa Semongan kecamatan Noyan kabupaten sanggau, menuntut PT. Mitra Karya Sentosa – MKS menghentikan pembukaan lahan perkebunan sawit di daerah mereka. Pasalnya anak perusahaan Surya Dumai Group ini, dinilai telah menyerobot sekitar 100 hektar tanah milik warga. PT. MKS juga dituding memperoleh lahan dengan cara merekayasa dan menyodorkan data manipilatif kepada pemerintah, dalam proses perizinan perkebunan sawit. Ditemui seusai Seminar Ekologi Kalimantan di Hotel Merpati Selasa siang (17/11/2009), salah seorang warga dusun kecamatan Noyan Bonifasius Radius mengungkapkan, jika PT. MKS awalnya mengundang warga untuk mengumumkan rencana pembukaan lahan perkebunan sawit di wilayah mereka, sekaligus mensosialisasikan program perusahaan yang ingin menjadikan warga sekitar sebagai mitra. Namun` daftar kehadiran 35 warga pada pertemuan yang difasilitasi ketua Dusun setempat, di kemudian hari justru dirubah pihak perusahaan menjadi surat persetujuan konversi lahan.
Bonifasius Radius mengatakan hingga saat ini penggusuran oleh pihak perusahaan masih terus berlangsung, terutama pada lahan warga yang telah mendapatkan uang ganti rugi. Warga dusun Mayan yang umumnya berpengetahuan rendah, terpaksa menandatangani surat ganti rugi yang disodorkan PT. MIS atas lahan yang telah digusur. Kendati lahan terbut belum diukur oleh pihak yang berwenang. Untuk itu` Bonifasius Radius menuntut pemerintah daerah, dalam hal ini dinas perkebunan kabupaten Sanggau segera mencabut izin operasi perusahaan serta mendesak aparat kepolisisan, melakukan penyidikan atas tindakan PT. MKS yang melanggar hukum.



0 comments:

Posting Komentar