Jumat, 23 Oktober 2009

BPK TEMUKAN INDIKASI PENYIMPANGAN DALAM BANSOS

Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar pada bulan Agustus dan September lalu, terhadap pengelolaan dana bansos pemerintah provinsi Kalbar tahun 2006, 2007 dan 2008, menemukan adanya indikasi penyimpangan keuangan 22 , 14 milyar rupiah. Pasalnya` dana bansos yang diperuntukkan bagi KONI Kalbar dan Dewan Pembina fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura, ternyata dipergunakan sebagai talangan pinjaman pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kalbar, kepada Sekretariat Daerah sebesar 10 milyar rupiah. Dalam konfrensi pers yang digelar Jum`at siang (23/10/2009)` Ketua BPK RI Perwakilan Kalbar` Mujiono mengungkapkan`, selama 3 tahun pengelolaan dana bansos menunjukkan permasalahan yakni ; pada tahun 2006 terdapat belanja KONI Kalbar, oleh Wakil Bendahara KONI sebesar 1, 3 milyar rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan tahun 2007` tercatat pengeluaran oleh Wakil Bendahara KONI kepada Satgas Pelatda PON XII sebesar 8, 5 milyar rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sementara di tahun 2008` ditemukan defisit kas keuangan oleh Wakil Bendahara KONI sebesar 2, 1 milyar rupiah.
Mujiono menyatakan pemerintah provinsi Kalbar telah menganggarkan pada tahun 2006, 2007 dan 2008 dana bantuan sosial sebesar 247 , 22 milyar rupiah dan terealisasi sebesar 233, 85 milyar rupiah. Tahun 2006 dana bansos dianggarkan sebesar 50, 4 milyar rupiah, dengan realisasi sebesar 49, 32 milyar rupiah, atau 97, 87 % dari anggaran. Sedangkan tahun 2007`, dana bansos meningkat dibanding tahun sebelumnya dengan anggaran sebesar 124, 64 milyar rupiah, dan terealisasi sebesar 118, 24 milyar rupiah atau 94 % dari anggaran. Sementara di tahun 2008` terealisasi sebesar 66, 28 milyar rupiah atau 91, 81 % dari anggaran bansos sebesar 72, 19 milyar rupiah. Atas temuan tersebut` Mujiono meminta semua pihak terkait segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang diungkapkan BPK, dan menyarankan kedepan lebih selektif sehingga dapat menghindari penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.
Kelemahan di sistem pengelolaan keuangan
Di bagian lain` Mujiono mengungkapkan, “pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar terhadap bansos sejak tahun 2006 hingga 2008, menemukan 3 kelemahan fundamental, pada sistem pengendalian intern pemberian dan pertanggungjawaban di pemerintahan provinsi. Bantuan yang dianggarkan dalam APBD Kalbar untuk KONI dan Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura senilai 247, 22 milyar rupiah ini, justru dipinjamkan kepada Sekretariat Daerah untuk membiayai kegiatan operasional. Menurut Mujiono`, hal itu bertentangan dengan permendagri nomor 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, yang menyatakan belanja bantuan sosial disalurkan bagi kegiatan masyarakat maupun partai politik. Selain itu` pemerintah provinsi Kalbar juga dinilai belum sepenuhnya menerapkan mekanisme pertanggungjawaban atas penggunaan bansos dari penerima bantuan. Terbukti masih ditemukan pemberian bansos, yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti proposal permohonan bantuan. Padahal proposal tersebut dapat menggambarkan rencana penggunaan dana bantuan, sekaligus sebagai dasar meminta pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang disalurkan.
Mujiono menambahkan kelemahan lain yakni masih terdapat kepengurusan lembaga penerima bantuan sosial, yang diisi pejabat struktural maupun pejabat publik di instansi pemerintahan. Rangkap jabatan seperti ini, menurut Mujiono sering menimbulkan konflik kepentingan, sebab di satu sisi sebagai pejabat pemerintah yang menyalurkan bantuan, sedangkan di sisi lain sebagai pengurus pada lembaga penerima bantuan sosial, yang dituntut untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.


0 comments:

Posting Komentar