Rabu, 18 Maret 2009

KLARIFIKASI PENUNDAAN LELANG ASSET PT BIG

Munculnya kecaman dari sejumlah pihak, terkait surat yang dilayangkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang - KPKNL Jakarta I tanggal 11 Maret lalu, "segera direspon oleh gubernur Kalbar Cornelis MH dengan mengklarifikasi permasalahan.
Kepada wartawan Selasa siang (17/03/2009) Cornelis menjelaskan, "Bahwa keputusan itu diambil` berdasarkan pertimbangan pada aspek keamanan untuk menjaga stabilitas daerah menjelang Pemilu, bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan lembaga KPKNL. Dirinya menyarankan proses lelang asset PT. Benua Indah Group - BIG digelar setelah pemilu.
Disamping mengantisipasi terjadinya benturan antar masyarakat di tingkat bawah atau lapisan akar rumput, juga menunggu berakhirnya sidang gugatan PT. BIG terhadap pihak KPKNL Jakarta I, yang saat ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Cornelis juga mengkhawatirkan, jika proses lelang tetap digelar 20 Maret nanti, kondisi ribuan petani plasma di wilayah perkebunan sawit di Ketapang semakin memburuk.
Tindakan ini juga untuk menghindari sanksi hukum di kemudian hari, mengingat status pelelangan saat ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih dalam tahap banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

0 comments:

Posting Komentar