Senin, 28 November 2016

Kalbar Upayakan Lindungi Kekayaan Intelektual

KBRN, Pontianak: Klaim sepihak negara luar terhadap kekayan intelektual maupun budaya Indonesia khususnya Kalbar, mendorong Pemerintah propinsi Kalbar dan instansi terkait untuk melakukan proteksi terhadap seluruh hasil karya kekayaan intelektual. Baik hasil karya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi, seni maupun sastra.

"Sudah selayaknya hasil karya intelektual yang dihasilkan dengan mencurahkan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya mendapatkan penghargaan dan perlindungan melalui sistem perlindungan hukum yakni Hak Kekayaan Intelektual (HKI)," ujar staf ahli Gubernur Kalbar, Togi L. Tobing saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Bidang Politik dan Pemerintahan Kantor Penelitian dan Pengembangan Kalbar, Rabu (12/6/2013).

Menurutnya, HKI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan instrumen antara lain hak cipta, paten, merk, rahasia dagang dan disain industri.

"Selain itu, HKI juga menunjang pengadaan dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreatifitas manusia, sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya yang sama dapat dihindari atau bahkan dapat dicegah," jelas Tobing.
Sementara Kepala Kantor Penelitian & Pengembangan (Litbang) provinsi Kalbar, Agus Muharso Taufik, menjelaskan, saat ini pihaknya telah membentuk sentra HKI di Kalbar. Namun, pihaknya dalam hal ini tidak bekerja sendiri, karena sentra HKI sifatnya hanya memfasilitasi.

Di sisi lain, Kabid Masyarakat, Asisten Deputi Kekayaan Intelektual dan Standarisasi IPTEK Kemenristek, Sabartua Tampubolon, mengatakan, bahwa royalty yang diberikan atas setiap karya intelektual merupakan bagian dari penghargaan terhadap HKI. 

"Meskipun di sisi lain, royalty yang diberikan atas HKI di Indonesia nilainya memang masih kecil dibanding negara–negara maju," ungkap Sabar.

Kendati demikian, ia tetap menekankan pentingnya HKI dan mengajak seluruh masyarakat yang menghasilkan karya intelektual untuk mendaftarkan karyanya ke sentra HKI, demi mendapatkan proteksi dari kemungkinan pembajakan atau klaim dari pihak lain. (Boyke/WDA)

0 comments:

Posting Komentar