Sabtu, 30 Januari 2010

TUNTASKAN SENGKETA TAPAL BATAS

PONTIANAK. Pemerintah Provinsi Kalbar mendesak seluruh Kabupaten kota segera menyelesaikan sengketa tapal batas, giantaranya sengketa tapal batas antara Kabupaten Kapuas Hulu – Sintang, Kubu Raya – Kota Pontianak dan Singkawang – Bengkayang. Saat ini sengketa menyangkut tapal batas di sejumlah daerah telah menimbulkan masalah, yang jika dibiarkan berlarut berpotensi memicu konflik antar masyarakat. Kekhawatiran tersebut diungkapkan Asisiten I Administrasi dan pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar Ignatus Lyong, dalam Rapat Kerja Gubernur dengan Para Bupati walikota dan camat se Kalbar di Balai Petitih Jum`at siang (29/01/2010). Dirinya mengatakan, “jika wilayah yang disengketakan masih berupa hutan belantara atau lahan pertanian tradisonal, tidaklah begitu menimbulkan masalah. Namun` berbeda jika daerah yang diakui oleh masing – masing Pemerintah Daerah, merupakan kawasan produksi atau eksploitasi pertambangan.
Lyong menyatakan, “ Permendagri Nomor 1 Tahun 2006, telah mengatur mekanisme penyelesaian tapal batas, baik antar Kabupaten Kota, antar kecamatan maupun antar desa/kelurahan. Dirinya menyarankan semua Pemerintah Kabupaten Kota, tiap tahun menargetkan penyelesaian tapal batas, “terutama merundingkan penyelesaian tapal batas antar kecamatan, yang masih mengacu pada batas alam atau batas tradisonal. Ignatius Lyong menyontohkan, “ kecamatan Sejiram yang berbatasan dengan Silat Hilir, Semitau dan Hulu Burung di Kabupaten Kapuas Hulu. Pada silang antar tiga kecamatan tersebut harus diberi patok, sebagai titik koordinat panentuan tapal batas.

0 comments:

Posting Komentar