Jumat, 15 Januari 2010

KPU HANYA AKUI PENGURUS TERDAFTAR DI DEPKUMHAM

Menjelang pelaksanaan Pemilukada di 6 Kabupaten April mendatang, sejumlah partai mulai disibukkan dengan proses penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati. Begitu pula` partai yang memiliki dualisme pengurus, juga menjalin koalisi partai dan mengusung pasangan kandidat. Pertikaian di internal partai ini, sering menimbulkan ketegangan karena masing – masing pengurus, mengklaim struktur kepengurusan yang syah. Ditemui wartawan Kamis siang (14/01/2010), Ketua KPU Provinsi Kalbar AR. Muzammil mengatakan, “pihaknya tetap berpatokan pada peraturan KPU nomor 182008. Jika dualisme pengurus partai terjadi di tingkat Kabupaten Kota, pihaknya mengacu pada klarifikasi tertulis Dewan Pimpinan Pusat partai bersangkutan. Sedangkan dualisme pengurus partai di tingkat Provinsi, maka KPU berpedoman pada struktur kepengurusan yang terdaftar di departemen Hukum dan HAM. 
Disinggung mengenai pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang berasal dari kalangan birokrat` AR. Muzammil mengatakan, “yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan struktural maupun fungsional, yang ditandatangani oleh pimpinan di masing - masing instansi. Sedangkan untuk calon yang maju melalui jalur perseorangan, harus melampirkan dukungan suara dengan jumlah sesuai keketentuan yang telah dipersyaratkan KPU.

0 comments:

Posting Komentar