Supirman menyebutkan sisa tunggakan 2 bulan lainnya, yakni Agustus dan September 2009, masih dalam proses perundingan dengan sejumlah instansi terkait, termasuk pihak kepolisian. Dirinya mengakui, kendati belum memenuhi sepenuhnya tuntutan para petani, namun` adanya jaminan pembayaran sebagian tunggakan hasil panen tbs sawit, cukup membuat para petani tenang dan bersedia menghentikan aksi demo.
Oknum Penyusup Dari PT. BIG
Di bagian lain` Supirman menyatakan , “pelaku pengrusakan gedung DPRD kabupaten Ketapang, dalam aksi demo yang berakhir rusuh 3 hingga 11 November lalu, bukan dilakukan oleh para petani. Melainkan ulah pihak luar, yang menunggangi aksi petani. Terbukti` salah satu provokator yang berhasil diamankan aparat kepolisian, ternyata seorang pegawai di bagian Humas PT. BIG. Bahkan oknum inilah yang justru memancing emosi ratusan massa petani, untuk bertindak anarkis. Supirman mengungkapkan, oknum tersebut ditangkap aparat di hari kedua aksi demo, di halaman gedung DPRD. Bukan saja memprovokasi, oknum tersebut juga melecehkan aksi petani dalam demo, yang dinilai kurang reaktif. Akibatnya` para petani yang marah kemudian memburu oknum tersebut. Untungnya sebelum dihakimi massa, dirinya langsung diamankan aparat kepolisian, sehinggga nyawanya berhasil diselamatkan.
Disinggung rencana pihak DPRD kabupaten Ketapang yang ingin mengajukan gugatan kepada PT. Benua Indah Group – BIG, terkait kerugian material maupun imaterial yang ditimbulkan dalam aksi demo`, Supirman tidak mempersoalkan. Pasalnya` aksi tersebut merupakan reaksi dari sikap perusahaan yang kembali ingkar janji, untuk melunasi hutang tbs sawit petani selama 4 bulan. Di samping itu` tidak ada satu pun anggota DPRD yang hadir di tempat, di saat petani ingin menyampaikan aspirasi, juga menjadi pemicu kemarahan para petani.
0 comments:
Posting Komentar