Rabu, 18 November 2009

JAMINAN PEMBAYARAN BUAT PETANI SENANG

Aksi demo 6.000 petani plasma dari 26 desa di DPRD Ketapang selama 8 hari, sejak 3 hingga 11 November lalu, ternyata membuahkan hasil. Menyusul sikap mengalah direksi PT. Benua Indah Group divisi perkebunan Budiono Tan, terhadap tekanan berbagai pihak. Bahkan` dalam pertemuan dengan Kapolda Kalbar dan bupati Ketapang`` Budiono Tan bersedia menjual stock minyak sawit mentah - CPO dari sejumlah gudang, untuk dijual kepada perusahaan perkebunan lain. Dihubungi via telpon Rabu malam (18/11/2009)` Ketua Persatuan Petani Plasma di bawah naungan PT. Benua Indah Group – BIG Supirman menyatakan, pihaknya telah menerima salinan surat persetujuan dari Budiono Tan, untuk melunasi sebagian hutang tbs sawit petani, dengan menjual sekitar 15. 000 ton CPO ke perusahaan Arthu. Namun` dengan harga Rp. 6. 000 per kg, nilai penjualan tbs sawit, baru dapat melunasi tunggakan PT. BIG selama 2 bulan, yakni bulan Juni dan Juli 2009.
Supirman menyebutkan sisa tunggakan 2 bulan lainnya, yakni Agustus dan September 2009, masih dalam proses perundingan dengan sejumlah instansi terkait, termasuk pihak kepolisian. Dirinya mengakui, kendati belum memenuhi sepenuhnya tuntutan para petani, namun` adanya jaminan pembayaran sebagian tunggakan hasil panen tbs sawit, cukup membuat para petani tenang dan bersedia menghentikan aksi demo.

Oknum Penyusup Dari PT. BIG
Di bagian lain` Supirman menyatakan , “pelaku pengrusakan gedung DPRD kabupaten Ketapang, dalam aksi demo yang berakhir rusuh 3 hingga 11 November lalu, bukan dilakukan oleh para petani. Melainkan ulah pihak luar, yang menunggangi aksi petani. Terbukti` salah satu provokator yang berhasil diamankan aparat kepolisian, ternyata seorang pegawai di bagian Humas PT. BIG. Bahkan oknum inilah yang justru memancing emosi ratusan massa petani, untuk bertindak anarkis. Supirman mengungkapkan, oknum tersebut ditangkap aparat di hari kedua aksi demo, di halaman gedung DPRD. Bukan saja memprovokasi, oknum tersebut juga melecehkan aksi petani dalam demo, yang dinilai kurang reaktif. Akibatnya` para petani yang marah kemudian memburu oknum tersebut. Untungnya sebelum dihakimi massa, dirinya langsung diamankan aparat kepolisian, sehinggga nyawanya berhasil diselamatkan. 
Disinggung rencana pihak DPRD kabupaten Ketapang yang ingin mengajukan gugatan kepada PT. Benua Indah Group – BIG, terkait kerugian material maupun imaterial yang ditimbulkan dalam aksi demo`, Supirman tidak mempersoalkan. Pasalnya` aksi tersebut merupakan reaksi dari sikap perusahaan yang kembali ingkar janji, untuk melunasi hutang tbs sawit petani selama 4 bulan. Di samping itu` tidak ada satu pun anggota DPRD yang hadir di tempat, di saat petani ingin menyampaikan aspirasi, juga menjadi pemicu kemarahan para petani.

0 comments:

Posting Komentar