Sabtu, 14 Maret 2009

GUBERNUR KALBAR TIDAK PRO RAKYAT

      Keluarnya surat Gubernur Kalbar tertanggal 11 Maret 2009 dengan tujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang – KPKNL Jakarta 1, yang meminta pelelangan terhadap asset PT. Benua Indah Group - BIG ditunda, mendapat reaksi keras dari kalangan petani plasma PIR Trans di Kabupaten Ketapang.

Dihubungi via telpon Sabtu malam (14/03/2009) salah seorang perwakilan petani plasma yang tengah berada di Jakarta Isa Anshari, untuk menemui Kepala negara, menyatakan sangat kecewa atas tindakan gubernur yang ingin menunda proses lelang asset PT. BIG oleh KPKNL Ketapang 20 Maret 2009. Disamping telah ingkar janji, gubernur juga dinilai tidak peduli terhadap nasib ribuan petani plasma yang memprihatinkan, akibat hasil tandan buah segar – tbs sawit yang belum dibayar perusahaan divisi perkebunan ini sejak 4 bulan terakhir.

Dihubungi secara terpisah` anggota Komisi B DPRD Kalbar Asmaniar juga menyayangkan sikap tersebut. Selain menyengsarakan, penundaan juga membuat para petani plasma tidak memiliki kepastian hukum, apalagi penundaan telah terjadi berulangkali dan saat ini pun keputusan lelang telah inkrah di tingkat Pengadilan Jakarta Selatan.

Terkait tindakan PT. BIG yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat, Asmaniar menilai hal itu hanyalah suatu trik untuk menghambat proses pelelangan. Namun dirinya meminta KPKNL Pontianak mengabaikan tindakan itu, dan terus melanjutkan proses lelang sesuai pengumuman kedua yang dikeluarkan 5 Maret 2009.

Dirinya menegaskan, disamping gubernur tidak memiliki hak menunda lelang, Komisi B DPRD Kalbar juga mendukung dan merekomendasikan pelelangan dilakukan.


0 comments:

Posting Komentar