Jumat, 18 Januari 2013

SIDAK OKNUM KOMISI C DINILAI ILEGAL

Inspeksi mendadak (sidak) beberapa anggota Komisi C DPRD Kalbar ke lokasi pembangunan Masjid Raya Mujahidin dan Perkampungan Budaya beberapa waktu lalu berbuntut tidak sedap.

Pasalnya, Sidak tersebut dinilai ilegal, lantaran tidak mengantongi surat perintah dari pimpinan DPRD Kalbar. Parahnya lagi, yang menyatakan hal itu justru sesama anggota Komisi C yakni Tapanus Tapat. "Tindakan mereka yang melakukan sidak jelas menyalahi prosedur, karena tanpa perintah dari pimpinan dewan," ujar Tapat Selasa (15/1/13).

Dirinya mengakui, sebelum sidak sempat dikontak Ketua Komisi C melalui ponsel terkait rencana kunjungan ke Masjid Raya Mujahidin tanggal 8 Januari dan ke Perkampungan Budaya keesokan harinya, bahkan awalnya ingin mengikuti kegiatan tersebut.

"Tapi terpaksa diurungkan, setelah mendapat penjelasan dari pimpinan dewan, bahwa tidak ada ada perintah untuk melakukan sidak," terang legislator PDI Perjuangan ini.

Ditambahkannya, hal yang sama juga dilakukan beberapa anggota Komisi C lainnya, yang membatalkan rencana untuk mengikuti sidak lantaran dianggap ilegal. “Termasuklah masalah sidak, itu semua sudah diatur. Salah satu aturannya harus terlebih dahulu mengantongi surat perintah dari pimpinan. Bila surat itu sudah ada, barulah boleh melakukan sidak,” jelasnya lagi.

Kenapa harus mengantongi surat perintah dari unsur pimpinan, agar dalam sidak itu benar-benar resmi. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan dalam sidak itu, tentu lembaga DPRD yang bertanggung jawab. 

Saya berharap, oknum Komisi C tersebut menyadari apa yang telah dilakukan. Sebagai sesama wakil rakyat, kita mesti menjunung tinggi aturan. Kalau seperti itu, sama saja kita mengajarkan rakyat melanggar aturan,” sarannya.

Dikonfirmasi salah seorang anggota Komisi C yang melakukan sidak Syarif Izhar Asyuri mengatakan, yang namanya sidak tidak perlu koordinasi atau lapor pada pimpinan dewan. Mengingat sidak yang dilakukan terkait dengan tupoksi masing – masing.

"Terkecuali jika sidak dilakukan tidak sesuai dengan tupoksi. Misalnya anggota Komisi C yang membidangi pembangunan, lalu melakukan sidak terkait penyelundupan gula, maka tindakan tersebut jelas menyalahi aturan dan boleh dikatakan ilegal," jelas Izhar.

Selain itu, Izhar mengatakan, bahwa sidak juga dimaksudkan untuk menyerap aspirasi masyarakat, sehingga tidak perlu harus lapor pada pimpinan dewan.

Ditambahkan legislator PAN ini, sidak adalah salah satu bentuk pengawasan, sementara pengawasan adalah hak yang melekat pada setiap anggota dewan. “Jadi, fungsi pengawasan itu sebetulnya bukan hanya melekat pada institusi Komisi melainkan secara pribadi masing – masing anggota dewan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar rekan – rekan dewan maupun masyarakat tidak lantas mencurigai ada apa – apa di balik sidak tersebut. Apalagi dalam sidak waktu itu, juga diliput awak media. “Tentulah, jika ada yang menyalahi aturan akan diekspos, bahkan para wartawan juga menyaksikan semua yang dilakukan oleh anggota dewan selama sidak. Jadi jangan terlalu dipermasalahkan,” pintanya.

Terakhir, sidak juga tidak membawa nama pimpinan DPRD. “Terkecuali jika itu yang dilakukan, maka sudah sepantasnya dilaporkan pada Badan Kehormatan (BK),” tegasnya.

Seperti diketahui, tanggal 8 Januari lalu 2 anggota Komisi C DPRD Kalbar melakukan sidak ke lokasi Pengembangan Masjid Raya Mujahidin di Jl. Ahmad Yani Pontianak. Mereka adalah Ketua Komisi C Mulyadi Yamin, Sekretaris Syarif Izhar Asyuri dan anggota Alifudin. Sidak bertujuan untuk mengetahui kondisi terakhir Masjid Mujahidin yang pengerjaannya terhenti, lantaran terjadinya pemutusan kontrak dengan kontraktor pelaksana.

Kemudian kesokkan harinya (9 Januari 2013) 4 anggota Komisi C melakukan sidak ke lokasi pembangunan Perkampungan Budaya di Jl. Sutan Syahrir Pontianak. Mereka terdiri dari Ketua Komisi C Mulyadi Yamin, Sekretaris Syarif Izhar Asyuri dan 2 anggota yakni Gusti Efendi dan Bachwi. Sidak dimaksudkan untuk melihat sejauh mana pengerjaan proyek perkampungan budaya yang meliputi pembangunan Pesanggrahan, Rumah Betang dan Plaza Budaya.

Proyek pengembangan Masjid Raya Mujahidin dan pembangunan Perkampungan Budaya dibiayai melalui APBD Kalbar dengan nilai total lebih dari 70 milyar rupiah.

0 comments:

Posting Komentar