Jumat, 18 Januari 2013

KOMISI C TERBELAH DUA SIKAPI SIDAK

Komisi C DPRD Kalbar terbelah dua terkait inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan Perkampungan Budaya beberapa waktu lalu. Sebagian pro dan sebagian lainnya menilai ilegal. 

Anggota Komisi C DPRD Kalbar Andry Hudaya Wijaya menyetujui kegiatan sidak beberapa anggota dewan terhadap proyek yang dibiayai APBD Kalbar dengan sistem multi years ini. 

"Saya sendiri memang tidak ikut, karena saat itu tengah berada di Ketapang, tapi jika saya berada di Pontianak tentu akan mengikuti Sidak," ujar Andry Rabu (16/1/13) siang. 

Soal sidak, menurutnya, itu domain dari pimpinan Komisi dalam berkomunikasi dengan pimpinan Dewan, seperti apa mekanisme yang harus dijalankan, sementara para anggota tinggal mengikuti komado dari pimpinan Komisi. 

"Pengalamannya ketika sebagai pimpinan Komisi D, untuk Sidak cukup memberitahukan pada unsur pimpinan DPRD, dalam hal ini Wakil Ketua yang mengkoordinir Komisi bersangkutan," jelasnya. 

Lebih lanjut, legislator fraksi Golkar ini meminta anggota dewan lainnya untuk memperhatikan tujuan atau substansi dari kegiatan Sidak. Ia sendiri melihat itu, sebagai upaya untuk mengetahui sejauh mana realisasi pembangunan Perkampungan Budaya, sehingga pengerjaannya dapat tepat waktu seperti yang diharapkan kalangan Dewan. 

"Sebab, kalau kita lihat di tempat lain, begitu banyak proyek multi years yang bermasalah bahkan tidak selesai. Hal ini jangan sampai terjadi terhadap proyek Perkampungan Budaya,sehingga beberapa anggota Komisi C yang membidangi Pembangunan melakukan sidak," ingatnya. 

Terkait kontroversi seputar Perkampungan Budaya yang dianggap sebagaian kalangan menyalahi aturan, dirinya menilai biarlah waktu yang menjawab. Begitupula mengenai kontrak pengerjaanya yang baru berakhir April 2013, sementara masa jabatan gubernur Kalbar di periode pertama telah berakhir 14 Januari 2013. 

"Saya yakin aparat hukum telah mencatat semua itu. Tapi sekali lagi saya tegaskan, bahwa niat sesungguhnya anggota dewan adalah beagaimana agar proyek yang telah menyedot uang rakyat ini tidak sia – sia," tegas Andry. 

Sebelumnya anggota DPRD Kalbar, Tapanus Tapat mempersoalkan sidak anggota Komisi C ke Perkampungan Budaya. Sidak tersebut dinilai ilegal, lantaran tidak mengantongi surat perintah dari pimpinan DPRD Kalbar. 

"Tindakan mereka yang melakukan sidak jelas menyalahi prosedur, karena tanpa perintah dari pimpinan dewan," ujar Tapat Selasa (15/1/13). 

Ia mengakui, sebelum sidak sempat dikontak Ketua Komisi C melalui ponsel terkait rencana kunjungan ke Perkampungan Budaya, bahkan awalnya ingin mengikuti kegiatan tersebut. 

"Tapi terpaksa diurungkan, setelah mendapat penjelasan dari pimpinan dewan, bahwa tidak ada ada perintah untuk melakukan sidak," terang legislator PDI Perjuangan ini. 

Kenapa harus mengantongi surat perintah dari unsur pimpinan, agar dalam sidak itu benar-benar resmi. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan dalam sidak itu, tentu lembaga DPRD yang bertanggung jawab. 

Seperti diketahui, tanggal 9 Januari 2013, 4 anggota Komisi C melakukan sidak ke lokasi pembangunan Perkampungan Budaya di Jl. Sutan Syahrir Pontianak. 

Mereka terdiri dari Ketua Komisi C Mulyadi Yamin yang didampingi Syarif Izhar Asyuri, M. Isa dan Bachwi. Sidak dimaksudkan untuk melihat sejauh mana pengerjaan proyek perkampungan budaya yang meliputi pembangunan Pesanggrahan, Rumah Betang dan Plaza Budaya. 

Proyek pembangunan Perkampungan Budaya dibiayai melalui APBD Kalbar dengan nilai mencapai 50 milyar rupiah, masing – masing pembangunan Pesanggerahan sebesar 20 milyar, Rumah Betang sebesar 20 milyar dan Plaza Budaya senilai 10 milyar.

0 comments:

Posting Komentar