Rabu, 10 Oktober 2012

MAHFUD MD. PIMPIN SIDANG SENGKETA PILGUB KALBAR

Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilgub Kalbar 2012, Senin (8/10/12) siang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). 

2 perkara yang disidangkan, masing - masing perkara nomor 68/PHPU.D-IX2012 dengan pemohon Morkes Effendi – Burhanuddin A. Rasyid, serta perkara nomor 70/PHPU.D-X/2012 dengan pemohon Armyn Alianyang – Fathan A. Rasyid. 

“Sidang berlangsung sesuai jadwal pukul 13.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Mahfud MD. Sidang tersebut merupakan pemeriksaan perkara dengan memeriksa seluruh kelengkapan permohonan,” ujar Wakil Ketua Tim Koalisi Morkes – Burhan (MB), Andry Hudaya Wijaya melalui seluler. 

Dikatakan Andry, pada kesempatan itu, pihak pemohon melalui kuasa hukum (Janses E. Sihaloho dkk) telah menyampaikan secara lisan gugatan di hadapan Majelis Hakim. Usai pembacaan gugatan, sidang kemudian diskor oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan Selasa siang dengan waktu yang sama, untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yakni KPU Kalbar. 

Terkait kemungkinan melengkapi berkas permohonan, dirinya enggan menjelaskan secara detail, karena hal itu telah dipercayakan pada tim kuasa hukum. 

“Namun, kemungkinannya tetap ada. Meskipun kami sebenarnya telah siap, tetapi karena memang ada jeda waktu untuk itu, maka tidak ada salahnya untuk disempurnakan. Apalagi, semakin meningkatkan bobot gugatan sehingga signifikan untuk menyakinkan Majelis Hakim agar mengabulkan gugatan yang diajukan,” terang Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalbar ini. 

Selain soal legalitas kepesertaan Armyn Alianyang dalam Pilgub Kalbar, Andry mengakui gugatan mereka juga menyangkut prosedur pelaksanaan Pilgub Kalbar oleh KPU Provinsi yang dinilai menyalahi aturan. Misalnya pendistribusian formulir C1 ke KPU Kabupaten Kota ada yang berbebntuk fotocopy. Menurutnya hal itu tidak memenuhi standar dan sangat rawan disalahgunakan. 

Legislator asal Kabupaten Ketapang ini menyatakan optimis gugatan mereka akan dikabulkan oleh MK, mengingat objektifitas lembaga ini dalam mengambil suatu keputusan terhadap perkara PHPU. Ia memperkirakan putusan final terkait gugatan mereka, paling lama diputuskan 22 Oktober 2012, atau 14 hari kerja terhitung sejak perkara diregistrasi di MK. 

Di bagian lain, Andry juga membenarkan bahwa Majelis Hakim menyidangkan perkara mereka, bersamaan dengan perkara Armyn Alianyang – Fathan A. Rasyid. Namun, ia menolak untuk mengomentari karena bukan kapasitasnya untuk menjawab. 

 “Tetapi yang jelas kedua pihak yang menggugat, yakni pemohon dengan nomor perkara 68 dan pemohon dengan nomor perkara 70 telah sama – sama menyampaikan gugatan,” pungkasnya.

0 comments:

Posting Komentar