Minggu, 30 September 2012

3 SAKSI PASANGAN CALON TOLAK HASIL PLENO KPU KALBAR

Saksi dari 3 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menolak hasil Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara yang diselenggarakan KPU Kalbar Jum`at (28/09/12) malam.

2 saksi yakni dari pasangan Morkes Effendi – Burhanudin A. Rasyid dan pasangan Abang Tambul Husin – Barnabas Simin mengemukakan alasan yang kurang lebih sama, yakni lolosnya Armyn Angkasa Alianyang sebagai kandidat gubernur Kalbar. Padahal yang bersangkutan masih tercatat sebagai prajurit TNI aktif.

Bedanya, tim pasangan Tambul – Barnabas melalui saksinya, Slamet Riyadi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke PTUN Pontianak atas penetapan Armyn sebagai kandidat gubernur oleh KPU Kalbar. Sedangkan tim Morkes – Burhan, melalui saksinya, M. Ramli mengatakan baru akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Bukan hanya itu, Ramli, pun menilai pilgub Kalbar telah cacat hukum, karena lolosnya Armyn Angkasa Alianyang sebagai kandidat pilgub. Hal ini melanggar Undang-Undang nomor 3 tahun 2004, yang melarang prajurit TNI aktif berpolitik praktis. Atas kesalahan fatal KPU Kalbar tersebut, pihaknya akan melaporkan ke KPU pusat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Komis II DPR RI serta Presiden.

Sementara itu, saksi Tim Armyn Angkasa Alianyang – Fathan A. Rasyid , Ibrahim Chandra juga menolak hasil Pleno, lantaran berbagai kecurangan dan pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya tahapan Pilgub. Mereka pun telah memutuskan untuk membawa persoalan ini ke Mahkamah Konsitusi (MK) sebagai upaya untuk menegakkan keadilan.

Meskipun diwarnai aksi penolakan, namun Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara yang dipimpin Ketua KPU Kalbar AR. Muzammil tetap berlangsung dan dilanjutkan dengan penetapan Cornelis – Christiandy Sandjaya sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2013 - 2014. Bahkan, Muzammil menyatakan siap untuk meladeni gugatan pihak mana pun di Mahkamah Konstitusi, terkait penyelenggaraan pilgub Kalbar tahun 2012.

Hal senada juga disampaikan Panwaslu Kalbar, melalui anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kalbar, Ruhermansyah, bahwa pencalonan Armyn Angkasa Alianyang sebagai kandidat gubernur Kalbar telah sesuai prosedur. Begitu pula KPU sebagai pihak yang meloloskan Armyn juga telah mengacu mekanisme dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Hasil Rapat Pleno, suara sah mencapai 2.380.230 suara atau sekitar 70 persen dari total 3.377.997 pemilih dalam DPT. Pasangan Cornelis – Christiandy memperoleh 1.225.185 suara atau 52 persen. Kemudian pasangan Morkes – Burhanuddin memperoleh 591.081 suara atau 25 persen dan pasangan Armyn – Fathan memperoleh 361.744 suara atau 15 persen. Kemudian pasangan Tambul – Barnabas memperoleh 172.026 suara atau 7 persen.

Sementara tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu gubernur dan wakil gubernur Kalbar tahun 2012 mencapai 70,70 persen. Tercatat suara sah mencapai 2.380.230 suara dari total 3.377.997 pemilih dalam DPT. Dari jumlah suara sah tersebut, sebanyak 1.186.127 merupakan pemilih laki-laki dan 1.194.103 pemilih perempuan.

0 comments:

Posting Komentar