Kamis, 09 Agustus 2012

PT. BIG SENGAJA ULUR PROSES LELANG

Kuasa Hukum Bank Mandiri Jakarta Sentot Pancawardhana merasa kecewa atas sikap direksi PT. Benua Indah Group (BIG), Budiono Tan yang selalu menghambat proses lelang atas aset perusahaan di Kabupaten Ketapang. 

Terbukti Budiono Tan melalui kuasa hukumnya AR. Sarbani dalam sidang gugatan di PTUN Pontianak Senin (06/08/12), kembali meminta izin Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi ahli. 

“Anehnya, saksi ahli dari Universitas Tanjungpura tidak dapat dihadirkan dalam seminggu ini, karena prosesnya harus melalui birokrasi yang cukup lama. Akhirnya Majelis Hakim yang diketuai Edi Septa Surhaza terpaksa memutuskan sidang dilanjutkan tangal 6 September 2012 atau 1 bulan kedepan,”kesalnya. 

Sentot menilai hal ini hanyalah akal – akalan dari Pemilik perusahaan, untuk mengelak dari kewajiban melunasi hutang tbs petani sebesar 119 Milyar serta tunggakan kredit macet kepada bank Mandiri sebesar 350 milyar. 

Menurutnya kalau ingin menghadirkan saksi ahli, seharusnya telah diatur atau dikondisikan jauh – jauh hari sebelum gugatan diajukan, bukannya baru memanggil saat sidang tengah berlanmgsung. 

Seperti diketahui, PT. BIG sebagai Penggugat kembali mengajukan gugatan penundaan lelang atas aset perusahaan di Kabupaten Ketapang kepada Tergugat 1,2 dan Tergugat intervensi masing – masing KPKNL Jakarta 1, KPKNL Pontianak dan Bank Mandiri Jakarta. 

Meskipun gugatan sebenarnya pernah diajukan tahun 2010 lalu dan hasilnya ditolak oleh PTUN Pontianak dengan alasan objek gugatan bukan termasuk sengketa Tata Usaha Negara (TUN), namun menurut kuasa hukum PT. BIG, hal itu bukan suatu halangan untuk kembali mengajukan gugatan. 

Sementara itu, keputusan KPKNL untuk melelang aset PT. BIG telah dimulai sejak tahun 2009 lalu pasca putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan KPKNL Jakarta 1 dan Bank Mandiri. 

Selain untuk melunasi hutang PT. BIG atas tbs sawit petani selama 3 bulan dan kredit macet kepada bank Mandiri, eksekusi lelang oleh KPKNL juga dapat memberi kesempatan dan jaminan hukum atas pihak yang berminat mengakuisisi aset PT. BIG di Kabupaten Ketapang.

0 comments:

Posting Komentar