Jumat, 20 April 2012

SISA KERTAS SUARA DIAMANKAN PIHAK KETIGA ?

KPU Kalbar sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur tahun 2012, dituntut membuat aturan tegas untuk menutup semua celah yang memungkinkan seorang calon melakukan praktik kecurangan.
Salah satu celah dalam tahapan pemilihan yang berpotensi terjadinya kecurangan untuk menambah suara seorang kandidat adalah sisa kertas suara.
Hal itu diungkapkan Johari Zainul dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalbar, dalam Sosialisasi Pilgub Kalbar 2012 Selasa (17/04/12), terkait praktik curang dalam Pemilukada.
Menurutnya sisa kertas suara sangat berpotensi menimbulkan praktik curang, dengan cara mencoblos gambar atau nomor salah satu calon yang sangat berambisi menang.
Untuk itu, ia mengusulkan agar sisa kertas suara atau kertas suara cadangan diserahkan pengamanannnya pada pihak ketiga, misalnya TNI dan Polri.
Hal ini dimaksudkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab, untuk menggelembungkan suara salah satu pasangan calon yang bertarung dalam Pilgub Kalbar 2012.

Selain itu, semua pihak dapat menerima hasil Pemilihan, tanpa mempersoalkan perolehan suara dari kandidat yang meraih suara terbanyak.  
Meskipun Zainul tidak menyebutkan waktu dan lokasi kejadian adanya praktik curang seperti yang dimaksud, namun praktik ini terindikasi kuat terjadi di Kalbar.
Menjawab hal itu, Ketua KPU Kalbar Ahmad Rabi`ul Muzammil menyatakan penolakannya, dengan alasan tidak diatur dalam Undang - Undang adanya penguasaan pihak ketiga atas sisa kertas suara.
Meskipun hal itu dimaksudkan demi kebaikan, yakni menghindari terjadinya pengembosan suara oleh oknum tertentu, tapi KPU tidak berani melakukan sesuatu tanpa landasan hukum.
Lagipula belum tentu pihak TNI maupun Polri bersedia melakukannya, bahkan ia sangat yakin bakal ditolak, karena dapat dipolitisir oleh pihak tertentu, yang pada akhirnya justru menimbulkan keributan dalam Pemilihan Gubernur.  

0 comments:

Posting Komentar