Sabtu, 14 April 2012

Kalbar bakal punya Perda Sinkronisasi

Penyusunan Raperda Tentang Sinkronisasi Usaha Pertambangan dengan Kegiatan Usaha Sektor Lain oleh PANSUS DPRD Kalbar terus dibahas secara seksama, termasuk mengundang perwakilan pengusaha di bidang perkebunan dan pertambangan, dalam pembahasan pasal demi pasal dalam draf Raperda yang diusulkan pihak eksekutif.

Ditemui Kamis (12/04/12), Ketua Pansus DPRD Kalbar Krisantus Kurniawan mengakui, muatan dalam draf awal Raperda memang lebih menguntungkan sektor pertambangan, sehingga harus dikoreksi kembali dengan meminta masukan dari pihak perkebunan.

Raperda tersebut bertujuan untuk mengatasi terjadinya sengketa tumpang tindih lahan dari kegiatan usaha pertambangan atas usaha sektor lainnya, seperti perkebunan, pertanian, perikanan, maupun berbagai usaha strategis dan potensial lainnya.

Saat ini, dari 650 an perusahaan tambang yang beroperasi di Kalbar, hampir seluruhnya bersengketa menyangkut status kepemilikan lahan.

Krisantus belum berani memperkirakan kapan rampungnya Raperda tersebut, karena dari semua Raperda yang telah dibahas, yang ini merupakan yang tersulit.


Tapi jika rampung, maka Kalbar menjadi provinsi pertama di Indonesia, yang memiliki regulasi tentang Sinkronisasi Usaha Pertambangan dengan Kegiatan Usaha sektor lain

Sebelumnya, Wakil gubernur Kalbar, Christiandy Sandjaya menerangkan, bahwa Kalbar membutuhkan sebuah regulasi yang mampu mensikronisasikan penggunaan lahan usaha pertambangan dengan lahan usaha sektor lainnya, agar dapat berjalan bebarengan dan mampu menyumbang bagi Pendapatan Asli Daerah PAD) yang terakumulasi, bukannya justru saling menghilangkan antara satu dengan lainnya.

Christiandy menambahkan, pengaturan atas sinkronisasi dari semua kegiatan usaha sangatlah penting, agar investor yang menanamkan modal di Kalbar dapat berusaha secara aman, nyaman serta terayomi oleh Pemerintah Daerah tanpa mengorbankan kepentingan sektor usaha lainnya.

0 comments:

Posting Komentar