Kamis, 05 April 2012

Christiandy, “jangan jadikan Kapuas Raya komoditas politik

Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sandjaya meminta persoalan menyangkut usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya tidak menjadi komoditas politik.

Apalagi, mengaitkan lambannnya proses terbentuknya daerah otonom baru di belahan timur Kalbar, karena adanya kepentingan politik dalam Pemilihan Gubernur tahun 2012.

Ditemui Kamis [05/04/12], Christiandy kembali menegaskan, Pemerintah provinsi di bawah kepemimpinan Cornelis MH. tetap komit dan mendukung sepenuhnya terbentuknya provinsi Kapuas Raya yang meliputi ; Sanggau, Sintang, Melawi, Sekadau dan Kapuas Hulu.

Terbukti hingga detik ini, surat rekomendasi pemekaran di zaman gubernur sebelumnya Usman Ja`far ke Pemerintah pusat, tidak pernah dicabut.

Hanya saja usulan pembentukan terganjal terbitnya moratorium atau penghentian sementara pembentukan provinsi baru oleh Pemerintahan SBY hingga 20 tahun kedepan.

Sementara itu, Ketua fraksi PPP DPRD Kalbar Ali Akbar mengusulkan agar Badan Musyawarah/Banmus DPRD mengagendakan pertemuan membahas Kapuas Raya dengan mengundang Bupati Sintang selaku Koordinator Pemekaran, Milton Crosby.  
Rencana Pembentukan provinsi Kapuas Raya menjadi isu sentral media massa dan masyarakat Kalbar sejak beberapa hari terakhir.

Pasalnya, Ketua DPRD Kalbar Minsen disinyalir sengaja menahan surat dari Milton Crosby, dengan perihal Kelengkapan Persyaratan Administrasi Usulan Pembentukan Kapuas Raya hingga setahun lebih.

Ketika dikonfirmasi, Minsen berdalih bahwa surat tersebut salah alamat sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Seharusnya surat dilayangkan ke Pemerintah provinsi dan tembusan ke DPRD Kalbar, karena berisi permintaan persetujuan dana hibah.

Tapi anehnya, ia justru mendisposisikan surat yang dianggap salah alamat tersebut, ke Komisi A untuk dikaji secara mendalam. Hanya saja urung dibahas dan surat dikembalikan lagi kepadanya, karena beberapa syarat kelengkapan belum terpenuhi oleh tim pemekaran.

Yang lebih aneh lagi, berdasarkan pengakuan Minsen, 2 anggota Komisi A ada yang mengajukan SPJ untuk study banding mengenai Kapuas Raya, padahal tidak sempat dibahas.  

0 comments:

Posting Komentar