Sabtu, 21 Januari 2012

PUNGUTAN RETRIBUSI GALIAN C SALAH SASARAN

Penerapan pungutan retribusi galian C yang diberlakukan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota di Kalbar selama ini, dinilai BPK Perwakilan Kalbar salah sasaran. Seharusnya pungutan dikenakan terhadap pihak yang melakukan eksploitasi galian C, bukan kepada kontraktor yang menggunakan bahan galian tersebut. 
Ditemui Jum`at (20/01/12), Kepala BPK Perwakilan Kalbar Adi Sudibyo mengungkapkan, hal ini mengakibatkan pihak yang melakukan eksploitasi bahan galian C, terhindar dari pengenaan wajib retribusi daerah. Di samping itu, pungutan retribusi terhadap kontraktor yang melakukan kontrak dengan anggaran APBD/APBN, justru semakin membebani keuangan Negara/daerah. 
Dampak lain dari salah pungut retribusi ini, yakni pemerintah tidak dapat mengendalikan pengelolaan eksploitasi yang dilakukan oleh pihak ketiga, sehingga pemulihan atas kerusakan lingkungan menjadi sulit dilakukan. Di bagian lain Adi Sudibyo menyebutkan rangking Pemprov Kalbar atas laporan tindaklanjut temuan BPK turun 10 poin, sehingga berada di urutan ke 9. 
Dikonfirmasi, Wakil gubernur Kalbar Christiandy Sandjaya tetap optimis rangking dapat dikembalikan lagi ke posisi semula, karena saat ini telah dibentuk tim untuk melakukan perbaikan dan penelusuran temuan tersebut. Apalagi baru laporan semester kedua dan temuan yang ditindaklanjuti juga bersifat administratif. 
Christiandy menegaskan, semua temuan BPK dalam empat tahun terakhir, tidak menjurus pada tindak pidana dan terindikasi merugikan keuangan negara. Indikasi pidana terdapat pada temuan BPK tahun 2005 silam, yang penanganannya mengalami kendala karena sulitnya menemukan orang atau pihak yang bertanggungjawab atas kesalahan tersebut. Atau karena terganjal masalah teknis, seperti orang yang bersangkutan telah meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris.

0 comments:

Posting Komentar