Jumat, 27 Mei 2011

3 PASANGAN CALON MULAI KAMPANYE

3 pasangan calon bupati dan wakil bupati Landak Periode 2011 – 2016, Selasa (24/05/11) secara serentak melakukan kampanye terbuka di 3 zone berbeda. Pasangan calon nomor urut 3 Suprianto – Sujarni Aloy menyampaikan visi dan misi pembangunan pada masyarakat, dalam kampanye dialogis di Kecamatan Ngabang Zone I. Dihubungi via ponsel, calon wakil bupati dari nomor urut 3 Sujarni Aloy menyatakan, dirinya berkampanye di Nahaya, sementara Suprianto di Banua Bemaya dan Angkor. Di momen itu, dirinya memaparkan program kerja bagi pembangunan Landak 5 tahun kedepan, terutama perlunya perubahan dalam format kebijakan yang harus lebih menyentuh kepentingan masyarakat banyak. Untuk itu, sangat dibutuhkan adanya pembenahan dari SDM aparatur pemerintah, sebagai ujung tombak pelaksanaan roda pemerintahan. Pembangunan harus dititik beratkan pada wilayah pedesaan, dimana persoalan krusial kemiskinan dan kebodohan terkonsentrasi.
Kampanye terbuka dan dialogis juga dilakukan oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Landak lainnya, yakni pasangan calon nomor urut 1 Syahdan Anggoi – Honorius Bruno di Zone III dan pasangan calon nomor urut 2 di zone II. Kedua pasangan calon memanfaatkan waktu kampanye untuk menemui para kader, simpatisan maupun partisan di lokasi yang telah ditetapkan KPU bagi masing – masing kandidat. Sementara untuk jadwal kampanye hari Rabu (25/05/11), pasangan calon nomor 1 berkampanye di zone I, pasangan calon nomor urut 2 di zone III dan pasangan calon nomor urut 3 berkampanye Zone II.  
Di tempat terpisah, Ketua KPU Kalbar, AR Muzammil menegaskan bahwa penyelenggara Pemilukada dari tingkat atas hingga tingkat bawah, harus bisa menjaga independensi di semua tahapan Pemilukada. Sebab, salah satu kunci terselenggaranya Pemilukada yang demokratis, yakni adanya independensi dari pihak penyelenggara. Sedangkan Pemilukada yang disebut demokratis yakni adanya pengakuan hak pilih universal, dimana semua warga yang memiliki hak pilih mendapatkan haknya seperti yang diatur dalam undang - undang.

0 comments:

Posting Komentar