Sabtu, 04 Desember 2010

RESPON POSITIF INPRES NO 7 TAHUN 2009

Anggota Komisi D DPRD Kalbar Martin Sudarno merespon positif keputusan Pemerintah Pusat untuk merevisi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Perberasan. Dimana Pemerintah mengharuskan Perum Bulog untuk menyerap beras produksi petani, meskipun dengan kualitas di bawah standar. Bahkan, jika terjadi penolakan, “petani dapat melaporkan kepada Kepala Dinas terkait setempat, karena dianggap melangar Instruksi Presiden. Ditemui di Ruang Fraksi PDI – P DPRD Kalbar Rabu (01/12/10), Sudarno meyakini kebijakan ini semakin menggairahkan para petani untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk, sekaligus mengembangkan sektor komoditas tanaman pangan. Kendati demikian adanya garansi dari Pemerintah menyangkut pembelian beras, harus disikapi para petani dengan selalu menjaga kualitas. 
Pemerintah Pusat tengah menggodok regulasi baru yang mewajibkan Perum Bulog untuk membeli beras produk petani. Saat ini revisi tengah memasuki tahap finalisasi dan diperkirakan regulasi baru tersebut terbit Desember ini. Keharusan Bulog untuk menyerap beras produk petani, merupakan solusi untuk pemenuhan stok. Sebab, kondisi cuaca buruk seringkali menyebabkan stok beras terbatas, sehingga memicu tingginya harga jual. Dengan tercukupinya stok beras, tentunya tekanan harga beras terhadap inflasi dapat berkurang. Sementara itu, untuk menekan harga beras , Kementrian Perdagangan tengah mengusulkan kepada Kementrian Keuangan, adanya penghapusan bea masuk impor beras. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan harga beras nasional yang terus melambung.

0 comments:

Posting Komentar