Kamis, 09 Agustus 2012

PT. BIG KEMBALI AJUKAN GUGATAN TUNDA LELANG ASET

Sidang lanjutan gugatan PT. Benua Indah Group (BIG) Senin (30/7/12) berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak. Sidang dipimpin Majelis Halim Edi Septa Surhaza, Haristov Azadha dan Gugum Surya Gumilar. 

PT. BIG sebagai penggugat mengajukan gugatan penundaan lelang atas aset perusahaan di Kabupaten Ketapang kepada tergugat 1,2 dan tergugat intervensi masing – masing KPKNL Jakarta 1, KPKNL Pontianak dan Bank Mandiri Jakarta. 

“Kami akan menggajukan 8 bukti ke Majelis Hakim dan 5 diantaranya telah diserahkan tadi, “ujar salah seorang Tim Kuasa Hukum PT. BIG AR. Sarbani saat ditemui seusai sidang. 

Meskipun gugatan sebenarnya pernah diajukan tahun 2010 lalu dan hasilnya ditolak oleh PTUN dengan alasan objek gugatan bukan termasuk sengketa Tata Usaha Negara (TUN), namun menurutnya hal itu bukan suatu halangan untuk kembali mengajukan gugatan. 

Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Bank Mandiri Sentot Pancawardhana menilai gugatan PT. BIG hanyalah sebuah skenario dari Pemilik perusahaan, Budiono Tan, untuk mengelak dari kewajiban melunasi hutang tbs petani sebesar 119 Milyar serta tunggakan kredit macet kepada bank Mandiri sebesar 350 milyar. 

Sentot menambahkan, bahwa keputusan KPKNL untuk melelang aset PT. BIG telah dimulai sejak tahun 2009 lalu pasca putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan KPKNL Jakarta 1 dan Bank Mandiri. 

“Jadi selain untuk melunasi hutang PT. BIG atas tbs sawit petani selama 3 bulan dan kredit macet kepada bank Mandiri, eksekusi lelang oleh KPKNL juga dapat memberi kesempatan dan jaminan hukum atas pihak yang berminat mengakuisisi aset PT. BIG di Kabupaten Ketapang,“ terang Sentot. 

Namun, ia mengakui upaya selalu terganjal karena PT. BIG terus melakukan upaya hukum melalui gugatan ke PTUN. 

Akibat penundaan lelang menyebabkan sekitar 13.000 petani plasma di wilayah perkebunan semakin merana, karena pembayaran hutang tbs PT. BIG kembali terkatung – katung. 

Sementara itu, Sidang gugatan PT. BIG kembali dilanjutkan PTUN Pontianak 6 Agustus 2012.

0 comments:

Posting Komentar