Sabtu, 14 April 2012

Pemerintah dilecehkan perusahaan, tapi tetap diam

Konflik tenurial yang masih terjadi di Kalbar, seperti di desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, merupakan fakta tidak terbantahkan, betapa lemahnya Pemerintah dan aparat hukum dalam melindungi hak – hak masyarakat atas kepemilikan tanah adat.

Sehingga perlawanan masyarakat adat untuk mempertahankan tanah mereka, terpaksa dilakukan dengan cara menyandera alat – alat berat untuk menghentikan aktifitas perusahaan.

Dihubungi Selasa (10/04/12), Ketua Gemawan Agus Sutomo mengatakan, aksi penyanderaan alat – alat berat PT. Ledo Lestari oleh warga, adalah bentuk kemarahan atas sikap Pemerintah yang lebih berpihak pada pengusaha atau pemilik modal daripada masyarakat.

Seharusnya Pemerintah berani menekan pihak perusahaan yang telah menyerobot tanah warga seluas 1.420 hektare, apalagi Dirjen Perkebunan telah menyurati manajemen perusahaan untuk membayar ganti rugi atas konsesi lahan atau mengembalikan hutan adat tersebut pada masyarakat setempat.

Hal senada juga diungkapkan aktifis WALHI Kalbar Hendrikus Adam, bahwa kejadian di Semunying Jaya juga menunjukkan Pemerintah tidak dapat berbuat, meskipun telah dilecehkan. 
Padahal Klaim warga atas hutan adat diperkuat oleh SK Bupati Bengkayang dan Dirjen Kehutanan, namun perusahaan tetap saja membabat hutan tanpa adanya sanksi hukum. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Pol. Mukson Munandar mengatakan, konflik yang terjadi antara warga Semunying dengan PT. Ledo Lestari saat ini tengah dimediasi oleh Kapolres dan Pemerintah setempat. 

Hingga saat ini tidak ada warga yang ditahan dan proses persuasif terus dilakukan, untuk mencari jalan terbaik menyelesaikan permasalahan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. 

Konflik warga Semunying dengan PT. Ledo Lestari mencapai puncaknya dengan aksi penyenderaan alat – alat berat milik perusahaan sejak Senin 02 April 2012 hingga sekarang. 

Warga menuntut perusahaan menghentikan aktifitas perkebunan sebelum memberikan ganti rugi atas tanah yang diklaim warga sebagai hutan adat. 


0 comments:

Posting Komentar