Selasa, 23 November 2010

HIMBAU MASYARAKAT BAYAR PAJAK SECARA LANGSUNG

Kantor Pajak Wilayah Kalbar membantah adanya keterlibatan pegawai di instansi tersebut, dalam kasus penggelapan pajak oleh oknum perantara pajak berinisial RMA. Penipuan yang dilakukan oknum pelaku terhadap wajib pajak Syahrul Lubis, merupakan tindak pidana di luar otoritas Kantor Wilayah pajak. Pasalnya, wajib pajak menyerahkan tanggungjawab untuk menyetorkan uang pajak, kepada orang atau pihak perantara yang tidak memiliki hubungan kerjasama. Ditemui Selasa (23/11/10), Kepala Bidang P2 Humas Kantor Pajak Wilayah Kalbar Etty Rahmiati menyatakan, pihaknya belum pernah menerima uang pajak yang dibayarkan perantara berinisial RMA sebesar 24 juta rupiah. Dirinya menyebutkan bukti pembayaran yang dilaporkan sang perantara kepada wajib pajak adalah bukti fiktif. Karena setelah diperiksa bukti pembayaran yang ditunjukkan oleh wajib pakak, berbeda dengan tanda penyeteran uang yang dikeluarkan Kantor Wilayah Pajak.  Teridentifikasi sebanyak 7 wajib pajak telah mengalami korban penipuan dari perantara,  dengan modus yang sama seperti kasus penggelapan oleh oknum RMA. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban penipuan perantara pajak, lebih banyak lagi di masyarakat. Saat ini Direktorat Pajak telah memberlakukan sisten E- Payment, sehingga setiap penyetoran dapat langsung diketahui di Kantor Pajak mana pun.
Lebih lanjut, Etty Rahmiati mengungkapkan ”pihaknya telah sering menghimbau masyarakat agar membayar pajak secara langsung, tanpa melalui perantara atau Biro Jasa. Ironisnya sebagaian besar wajib pajak masih memeprcayai tugas pembayaran pajak pada pihak perantara atau Biro Jasa. Dirinya menyarankan jika menggunakan pihak ketiga sebaiknya melalui Konsultan Pajak yang resmi dan memiliki kekuatan hukum. Apalagi di Kota Pontianak telah ditunjuk sebanyak 11 Konsultan Pajak resmi dan berkompeten, yang memiliki hak dan legalitas mewakili wajib pajak dalam hal perpajakan. Meskipun peran Biro Jasa tidak dilarang, namun adanya kasus penggelapan yang terjadi belakangan ini, membuktikan berbahayanya menyerahkan pembayaran pajak pada pihak yang tidak berkompeten.

0 comments:

Posting Komentar