Jumat, 20 Maret 2009

PENGEMBANGAN SAWIT DI TENGAH SOROTAN WALHI

Wahana Lingkungan Hidup – Walhi Kalbar mengecam rencana pembukaan lahan 40.000 hektar, bagi perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kubu Raya oleh PT. PN XIII Pontianak. 
Walhi mengingatkan dampak negatif akibat alih fungsi lahan tersebut, ”tidak hanya berpengaruh terhadap kerusakan ekosistem namun juga berpotensi memicu konflik sosial. 
Dihubungi Kamis siang (19/01/2009) Direktur Eksekutif Walhi Kalbar Sabhan Setiawan mengatakan, ”karakter tanah yang bergambut jelas tidak cocok untuk areal perkebunan dalam skala besar. 
Disamping dapat menimbulkan bencana banjir akibat hilangnya daerah resapan air, luas areal perkebunan yang mencapai puluhan ribu hektar, juga berpotensi menimbulkan konflik terkait alih kepemilikan lahan dari masyarakat lokal ke perusahaan perkebunan.

Kritikan terhadap program HTR
Terkait program Hutan Tanaman Rakyat – HTR Sabhan Setiawan mengingatkan, ”kemungkinan permainan investasi dalam pengembangan pola ini di Kalbar. 
Dikuatirkan program yang berlandaskan PP Nomor 6 tahun 2007 ini, mengikuti pola HTI dan HPH yang terbukti belum efektif mendongkrak perekonomian masyarakat di kawasan hutan produksi. 
Dirinya menyebutkan, ” tiga pola dalam program HTR diakui dapat membuka akses bagi masyarakat, terkait pengelolan hutan tanaman serta pemasaran hasil produksi hutan. 
Namun di sisi lain, juga membuka peluang terjadinya penyimpangan, dimana kewenangan mengatur hutan tanaman produksi tidak berada pada masyarakat di sekitar kawasan namun pada perusahaan.
Lebih lanjut1 Sabhan Setiawan menegaskan, ”disamping menyedot anggaran yang sangat besar, pembangunan hutan tanaman juga tidak dapat diagunkan. 
Apalagi produksi kehutanan bersifat jangka panjang dan termasuk usaha yang berisiko tinggi, sehingga investor kurang tertarik membiayai pembangunan hutan, untuk itu pemerintah diminta membentuk lembaga keuangan alternatif yang dapat menunjang pembangunan HTR di daerah.
Dihubungi secara terpisah` Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Kubu Raya Shaddiq Aziz mengatakan, ”Pemerintah Daerah merespon positif prioritas pengembangan sawit oleh PT. PN XIII. 
Apalagi BUMN sektor Perkebunan ini telah mengantongi izin lokasi yang berada di hilir sungai kapuas. Disamping membuka areal perkebunan sawit, PT. PN juga menjajaki kemungkinan pembangunan pabrik pengolahan CPO di lokasi tersebut.
Shaddiq Aziz meganggap keliru jika pembukaan perkebunan sawit di daerah ini akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Sebelum izin lokasi diberikan, Pemerintah Daerah telah melakukan analisa lingkungan terhadap implikasi yang dapat timbul terkait investasi PT. PN XIII. 
Apalagi hasil analisa Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah – Bapedalda menyebutkan, ”disamping bukan termasuk wilayah berstatus vegetasi alam, tidak semua lahan yang akan dikonversi merupakan daerah resapan.

0 comments:

Posting Komentar