Minggu, 10 April 2011

SPSI DORONG AKTIVIS BERPERAN MAKSIMAL

PONTIANAK. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – SPSI terus berupaya meningkatkan produktivitas kalangan aktivis pekerja atau buruh di daerah, demi optimalisasi perjuangan hak – hak kaum pekerja. Produktivitas yang dimaksudkan adalah meningkatkan SDM kalangan aktivis SPSI, terutama di bidang organisasi, komunikasi dan hukum. Ditemui Minggu (03/04/11) Ketua Umum Konfederasi SPSI Andi Gani Nuwa Wea mengakui, sebagian besar dari total 5,1 juta anggota SPSI belum mengerti hak dan kewajiban sebagai pekerja, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sehingga SPSI berkewajiban untuk meningkatkan pemahaman setiap pekerja, melalui peran aktivis yang tergabung dalam SPSI untuk memenuhi hak – hak normatif pekerja secara utuh. Mulai dari ancaman PHK, menuntut standar penggajian yang sesuai UMR serta berbagai persoalan menyangkut hubungan industrial. Untuk mengefektfkan proses edukasi, maka SPSI membangun komunikasi yang intens, mulai dari jajaran DPP, DPD, DPC hingga Pimpinan Unit Kerja - PUK di setiap pabrik.
Andi Gani Nuwa Wea menyatakan, bahwa setiap perusahaan berkewajiban untuk memberikan peluang bagi pekerjanya, membangun serikat pekerja – SP, karena hal itu merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam perundang - undangan. Para pekerja dapat mengadukan pada Dinas Tenaga Kerja setempat, jika ada hambatan dari perusahaan untuk mengorganisir diri melalui Serikat Pekerja. Pada beberapa kasus memang masih ditemukan adanya hambatan dari perusahaan, seperti yang terjadi di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Bahkan, lembaga advokasi SPSI pusat melalui pengacara sukarelawan terpaksa turun tangan, untuk memberikan bantuan ketika perusahaan melarang berdirinya serikat pekerja.

0 comments:

Posting Komentar