Minggu, 10 April 2011

POLEMIK CPNS KUBU RAYA JUGA TANGGUNGJAWAB DEPDAGRI

PONTIANAK. Polemik CPNS Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010 yang berawal dari kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengadaan soal ujian, tanpa koordinasi gubernur Kalbar, bukan sepenuhnya kesalahan pemerintah setempat. Karena pembuatan soal dilakukan bersama Biro Kepegawaian Departemen Dalam Negeri/Depdagri melalui kesepakatan kerjasama. Padahal, telah diatur dalam SK Men PAN bahwa pengadaan soal ujian tertulis, harus melibatkan perguruan tinggi negeri dalam hal ini UGM. Demikian pendapat A. Fuad, warga Kota Pontianak, saat dimintai tanggapannya terkait kisruh penerimaan CPNS Kubu Raya Jum`at (08/04/11). Menurutnya, jika gubernur Kalbar mempermasalahkan Pemerintah Kubu Raya, atas kerjasama dengan Depdgari tanpa koordinasi, tentunya hal yang sama juga harus dilakukan pada Depdagri. Tanggungjawab atas kekisruhan yang terjadi juga harus dipikul Depdagri, termasuk kemungkinan terburuk yang berdampak bagi nasib CPNS. Jika proses penerimaan CPNS dinyatakan tidak sah menurut hukum, maka 236 CPNS yang telah lulus berhak mengajukan gugatan hukum pada Depdagri.    
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Daerah/LPPD Kalbar Dede Junaidi sangat menyesalkan, tindakan Kepala Biro Kepegawaian Depdagri yang bersedia menyepakati kerjasama pengadaan soal ujian, tanpa mempertimbangkan dampak yang kemungkinan terjadi di kemudian hari. Padahal itu merupakan suatu kekeliruan dan penyimpangan, yang mustahil Kepala Biro Kepegawaian Depdagri tidak mengetahuinya.  
Seperti tertuang dalam SK Men PAN Nomor 2153 Tahun 2010 bahwa dalam pengadaan CPNS di Kabupaten Kota harus berkoordinasi dengan gubernur, dalam hal memfasilitasi dan konsultasi. Agar pelaksanaannya berjalan secara efektif dan efesien, meliputi pengaturan jadwal pelaksanaan ujian, kerjasama dengan perguruan tinggi negeri sebagai pihak ketiga dalam penyusunan dan pengadaan soal ujian tertulis. Namun` Pemerintah Kubu Raya memilih Biro Kepegawaian Depdagri dalam pengadaan soal ujian tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi, sehingga NIP dan SK Pengangkatan CPNS menjadi tertahan, menunggu selesainya proses pemeriksaan dari tim yang dibentuk pemerintah pusat.  


0 comments:

Posting Komentar