Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengakui, pertumbuhan sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia begitu pesat. Tercatat data di pihaknya, lebih dari 1.000 izin yang telah dikeluarkan.
"Meskipun dapat mendongkrak perekonomian, namun tidak dapat dipungkiri perkebunan sawit juga menjadi penyumbang terbesar, selain pertambangan dalam hal kerusakan lingkungan," ujar Balthasar dalam konferensi pers usai Pembukaan Rapat Koordinasi Lingkungan Hidup Ekoregion Kalimantan di Hotel Kapuas Palace, Rabu (27/2/2013).
Oleh karena itu, saat ini Kementrian Lingkungan Hidup mewajibkan perusahaan yang telah mengantongi izin, selain harus clear dan clean, juga harus green yakni ramah lingkungan.
"Hasil evaluasi, dari jumlah 1.000 lebih perusahaan yang tergolong clear and clean, ternyata baru sekitar 300 perusahaan yang masuk kategori green, khususnya dari sisi produksi," paparnya.
Balthasar mengatakan, untuk mengawasi aktifitas perusahaan, pihaknya menerapkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper). Dari hasil pemeriksaan, ternyata masih banyak perusahaan yang termasuk peringkat merah, yakni belum mematuhi semua peraturan yang dipersyaratakan, terkait lingkungan hidup.
Pada kesempatan itu, Balthasar menyatakan komitmen Pemerintah untuk mengembangkan konsep ekonomi hijau, seperti yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Salah satu aturan yang termuat di dalamnya yakni, mengenai Pembayaran Jasa Lingkungan (Payment of Enviromental Services/PES).
"Bagi pihak yang mengambil manfaat dari jasa lingkungan, harus membayar kepada masyarakat yang telah menjaga lingkungan tersebut," terangnya, seraya menyontohkan, jika perusahaan Aqua yang mengambil air untuk bahan baku produksi di suatu sumber air, maka perusahaan itu harus membayar kepada masyarakat di sekitar kawasan sumber air.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal itu, kini tengah dipersiapkan Pemerintah, dan ditargetkan paling lama rampung tahun depan sehingga dapat menjadi pedoman bagi setiap daerah dalam memanfaatkan sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
"Selain itu, Pemerintah juga tengah membahas tentang ratifikasi Nagoya Protocol, yang di dalamnya memuat aturan mengenai akses masyarakat dan pemanfaatan keanekeragamanhayati," pungkasnya.







0 comments:
Posting Komentar