Kalangan pengusaha otomotif di Kalimantan Barat meminta Pemerintah Provinsi Kalbar meninjau ulang rencana kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan baru TMT mulai 1 April 2013.
Kenaikan BBNKB menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen dinilai sangat memberatkan dealer maupun sub-dealer kendaraan.
"Jika tarif baru tersebut diberlakukan, maka bakal berdampak terhadap penurunan penjualan kendaraan," ujar Direktur PT. Anzon Pontianak, Lim Gek Khiang, Selasa (26/2/2013) sore.
Bahkan, saat ini saja setelah mengetahui rencana berlakunya tarif baru BBNKB, penjualan kendaraan baru merosot hingga 70 persen.
"Sebenarnya pihak dealer dapat menyiasati kenaikan BBNKB dengan menaikkan harga jual kendaraan, tetapi hal itu tentu sangat memberatkan para konsumen," ungkapnya.
Menurut Lim Gek, alasan Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Kalbar menaikkan BBNKB untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bakal kontraproduktif. Pasalnya, konsumen bakal memilih untuk membeli kendaraan baru di daerah lain yang lebih rendah menetapkan pajak BBNKB, seperti di Jakarta.
Hal serupa pernah terjadi di Aceh yang menetapkan BBNKB lebih tinggi dari Sumut. Akibatnya, para konsumen memilih untuk membeli kendaraan baru di Medan daripada di Banda Aceh, sehingga berdampak terhadap penurunan PAD propinsi Aceh.
Oleh karena itu, Lim Gek meminta Pemerintah propinsi Kalbar belajar dari pengalaman di daerah lain, dengan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan BBNKB.
Lim Gek juga sangat menyesalkan sikap Dispenda Kalbar yang menetapkan kenaikan BBNKB, tanpa mendengar tanggapan dan masukan dari kalangan pengusaha otomotif, khususnya Aspenda yang merupakan mitra Pemerintah.
Sebenarnya, dalam Rapat dengan Komisi B DPRD Kalbar bulan Juni 2012 silam, Aspenda telah meminta Pemerintah dan DPRD untuk meninjau ulang rencana kenaikan tersebut, namun tidak digubris.
"Harusnya ada pembagian kenaikan pajak berdasarkan klasifikasi kendaraan, yakni kenaikan tarif hanya diberlakukan untuk kendaraan mewah, bukan kendaraan dengan CC kecil dan komersil," pinta Lim Gek.
Seperti diketahui, Pemprop Kalbar memutuskan untuk menaikkan pajak BBNKB bagi penyerahan pertama atau kendaraan baru roda maupun lebih mulai 1 April 2013. Kebijakan diambil demi mendogkrak PAD dan tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 sebagai revisi atas Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.







0 comments:
Posting Komentar