Sukadana : Meskipun tahapan Pilkada Kabupaten Kayong Utara saat ini telah memasuki masa tenang, namun di lapangan berbagai atribut kampanye maupun foto pasangan calon masih bertebaran di beberapa kawasan.
Dari pantauan di Kecamatan Sukadana Senin (25/13/13) siang, gambar pasangan calon masih terpampang di beberapa sudut kota. Bahkan, baliho pasangan calon nomor urut 3 Syukron - Abdul Rahman, masih terpampang di Jalan Tanjungpura Sukadana. Kemudian sejumlah mobil pribadi yang melintasi jalan raya juga masih memasang stiker pasangan calon.
Dikonfirmasi Ketua KPU KKU, Dedy Efendy mengatakan, penertiban terhadap berbagai atribut maupun alat peraga kampanye yang masih bertebaran di masa tenang, merupakan ranah atau kewenangan dari Panwaslu untuk mengambil tindakan.
"Tapi kita berharap, seluruh tim pemenangan pasangan calon dengan kesadaran sendiri dapat segera menurunkan semua atribut maupun alat peraga kampanye mereka," pinta Dedy.
Di tempat terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) KKU, Happy Susanto mengakui, sejumlah atribut kampanye masih terpasang di beberapa daerah. Namun, dari pantauan pihaknya sekitar 80 % atribut dan alat kampanye lainnya, sebenarnya telah diturunkan oleh masing - masing tim pemenangan.
"Panwaslu maupun Panwascam akan melakukan penertiban terhadap atribut yang masih tersisa, sehingga sebelum hari H semua atribut maupun alat peraga telah dibersihkan," tegasnya.
Terkait tugas penertiban atribut maupun alat peraga kampanye, menurut Happy sebenarnya bukan hanya tanggungjawab Panwaslu, tetapi juga KPU selaku penyelenggara Pilkada.
Di bagian lain, Happy menyebutkan dari 12 laporan/temuan yang masuk ke Panwaslu selama berlangsungnya tahapan Pilkada, setelah dikaji hanya 3 laporan/temuan yang dapat ditindaklanjuti.
"Selebihnya tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat, antara lain ; tidak memenuhi unsur - unsur pelanggaran Pemilu, tidak disertai alat bukti dan laporan yang kadaluarsa," jelasnya.
Dari 3 laporan tersebut, 1 diantaranya telah selesai diproses Gakkumdu dan berujung dengan pemberhentian Ketua PPS desa Pampang harapan berinisial As, karena yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap pasangan dari jalur perseorangan. Kemudian 1 laporan tengah diproses yakni kasus pembagian kartu nama pasangan calon nomor 1, yang diprotes pasangan nomor urut 2, lantaran di bagian belakang Kartu nama terdapat contoh surat suara bergambar pasangan nomor 1, namun di bawah gambar tersebut tertulis pasangan nomor 2.
"Sementara 1 laporan lainnya dihentikan karena tidak memenuhi alat – alat bukti, yakni laporan pasangan calon nomor 4, karena adanya pasangan calon lain yang melakukan kampanye di zone mereka," tambahnya.







0 comments:
Posting Komentar