Kamis, 06 Juni 2013

KKU Daerah Pertama Di Kalbar Terapkan Amar Putusan MK

SUKADANA : Bupati Kayong Utara H. Hildi Hamid mengajak seluruh masyarakat yang telah mempunyai hak pilih, untuk menyalurkan suaranya pada pemungutan suara Kamis (28/3/13). Masyarakat diminta tidak bersikap golput, demi suksesnya Pilkada Kabupaten Kayong Utara (KKU). Apalagi Pemerintah melalui Pergub telah menetapkan Hari Pemungutan Suara sebagai hari yang diliburkan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyoblos. 

Ditemui di kediamannya Rabu (27/3/13), Hildi mengatakan, Pemerintah KKU sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai penetapan 28 Maret 2013 sebagai hari libur, untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menyalurkan hak pilihnya. 

"Kita juga telah menyebarluaskan Surat Edaran tersebut pada perusahaan yang berada di Ketapang tetapi menggunakan infrastruktur di KKU, agar meliburkan karyawan dari KKU guna mengakomodir mereka untuk menyalurkan hak suaranya," ujar Hildi. 

Terkait warga yang belum menerima Undangan dan Kartu Pemilih, menurutnya hal itu bukan lagi masalah, lantaran KPU telah mengeluarkan Surat Edaran, bahwa masyarakat dapat menggunakan KTP atau Kartu Keluarga untuk menyoblos. 

"Dengan kemudahan tersebut, kita harap masyarakat dapat mendatangi TPS untuk memilih salah satu pasangan calon, sehingga persentase partisipasi pemilih pada Pilkada KKU 2013 meningkat dibanding Pilgub 2012," terangnya. 

Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara (KKU) Dedy Efendy mengatakan, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) warga yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS maupun Daftar Pemilih, masih dapat menyoblos dengan menggunakan KTP atau KK yang masih berlaku. 

"Namun penggunaan hak pilih tersebut hanya berlaku di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP yang bersangkutan," jelas Dedy. 

Ditambahkannya, bahwa Warga dapat langsung mendaftar ke TPS paling lama 1 jam sebelum berakhirnya pemungutan suara yakni pukul 13.00 WIB. Jika surat suara tidak tersedia atau tidak memadai, maka petugas KPPS dapat mengarahkan para pemilih ke TPS terdekat yang masih memiliki Surat Suara dalam lingkungan RT/RW sesuai alamat yang tertera pada KTP yang bersangkutan. 

Amar putusan MK telah disebarluaskan ke seluruh KPPS untuk selanjutnya disosialisasikan ke masyarakat. 

"Jadi KKU adalah daerah pertama di Kalbar yang menerapkan amar putusan MK, terkait kesempatan bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT untuk menyalurkan hak pilihnya dalam suatu Pilkada," pungkasnya.

0 comments:

Posting Komentar