Sabtu, 04 Juni 2011

MAKNAI ANCAMAN AUSTRALIA SECARA POSITIF

Menteri Pertanian Suswono menyatakan belum tahu persis bagaimana bentuk ancaman pemerintah Australia, yang mempersoalkan standar Rumah Potong Hewan/RPH di Indonesia. Dirinya hanya mendapatkan info bahwa RPH di Indonesia dinilai negara Kangguru tersebut, melanggar hak azasi hewan (animal welfare), sehingga bakal menghentikan ekspor ternak hidup ke Indonesia.
Hal itu diungkapkan Suswono dalam Jumpa Pers di bandara Supadio Pontianak Selasa (31/06/11). Suswono sebenarnya mengaku heran, kenapa baru sekarang dipermasalahkan, sedangkan kerjasama antara kedua negara telah berlangsung lama. Bisa jadi hal ini karena kebijakan pemerintah memperketat impor, atau mungkin faktor lainnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan meminta klarifikasi dengan pihak Australia, sekaligus meluruskan pandangan keliru pemerintah Australia terhadap sistem RPH di Indonesia. Tapi yang jelas, kalaupun Australia jadi menghentikan ekspor daging ke Indonesia, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, beberapa negara seperti India dan Brazil sudah lama ingin menyuplai daging sapi ke Indonesia, hanya saja belum dapat dilakukan karena Indonesia masih terikat perjanjian dagang dengan Australia.
Di bagian lain, saat ini peternak nasional tengah menjerit, karena harga daging di pasaran merosot. Berkurangnya impor tentunya berdampak positif terhadap nilai jual daging produk peternak lokal. Suswono meminta agar hal ini sebaiknya dimaknai secara positif oleh pemerintah, dengan membenahi RPH yang ada terutama dari aspek kebersihan dan kesehatan hewan.    
Suswono menjelaskan kebijakan impor daging hanya untuk menutup kekurangan stok dalam negeri. Saat ini 70 % kebutuhan dalam negeri dipasok produk lokal, sedangkan sisanya produk impor dari Australia, Selandia Baru dan Amerika Seriktat. Terkait jumlah populasi ternak nasional, pihaknya masih menunggu hasil senus ternak yang digelar Juni 2011. Dari hasil sensus tersebut baru dapat diketahui secara persis populasi ternak nasional, dan berapa sebenarnya kebutuhan impor ternak, dalam bentuk daging maupun bakalan.


0 comments:

Posting Komentar