Jumat, 08 April 2011

BPK PERIKSA 30 MANTAN ANGGOTA DPRD SINTANG

PONTIANAK. 35 anggota DPRD Kabupaten Sintang perode 2004 – 2009 boleh jadi tidak lagi tenang, baik yang masih duduk maupun yang tidak lagi terpilih di kursi legislatif. Menyusul rencana BPK Perwakilan Kalbar untuk mengundang mereka, guna dimintai keterangannya terkait penggunaan anggaran sebesar 8 milyar rupiah. Ditemui Kamis (07/04/11), anggota BPK RI Rizal Jalil mengakui “ hasil audit tim auditor menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran untuk DPRD Sintang, yang terindikasi merugikan keuangan negara. Sehingga BPK memutuskan untuk mengundang seluruh anggota DPRD Sintang periode lalu, guna kelancaran proses pemeriksaan lebih lanjut. Apalagi, telah diatur dalam perundang – undangan, bahwa hanya BPK institusi yang berhak memeriksa dan menentukan indikasi penyimpangan keuangan negara oleh penyelenggara pemerintahan.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Sintang dan juga mantan anggota di periode sebelumnya, Tony mengaku baru mengetahui adanya temuan penyimpangan keuangan Negara, setelah berdialog dengan BPK. Namun, Tony mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan lainnya, telah mengembalikan uang yang dipermasalahkan BPK tersebut sebesar 65 juta 500 ribu rupiah.
Di bagian lain, Bupati Sintang Milton Crosby menyatakan, bahwa masalah temuan yang terindikasi merugikan keuangan Negara, oleh anggota DPRD periode lalu sepenuhnya diserahkan pada BPK. Jika memang hasil pemeriksaan tersebut nantinya mengarah pada pelanggaran hukum, tentunya harus diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.     



0 comments:

Posting Komentar