Kamis, 06 Juni 2013

Warga Tak Terdata Dalam DPT Komplain Ke KPU

SUKADA : Adanya warga yang tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) kembali terjadi dalam Pilkada Kayong Utara. Di RT 01/RW 01 dusun Simpang Empat desa Pangkalan Buton Kecamatan Sukadana, terdapat satu keluarga yang terdiri dari 12 anggota, 6 diantaranya tidak tercantum di dalam DPT. 

Ditemui di kediamannya Selasa (26/3/13) siang, Kepala Keluarga tersebut, Abdul Samad menuturkan, bukan hanya anggota keluarganya, namun sejumlah warga lainnya yang telah mempunyai hak pilih tidak terdaftar di dalam DPT. 

"Dari 370 warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS), ternyata 316 pemilih yang tercantum dalam DPT, sedangkan sisanya sebanyak 54 diantaranya ternyata tidak tercantum dalam DPT," paparnya. 

Anehnya lagi, menurut Samad, dari 316 warga di dalam DPT tersebut, terdapat 60 nama baru untuk menyoblos di TPS 1. 

"Bahkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sempat kebingungan untuk membagikan Kartu Pemilih, karena warga yang tercantum di dlam TPS tersebut tidak berdomisili di wilayah TPS 01. Akibatnya, dari 316 surat undangan, baru sekitar 200 an yang dibagikan kepada warga," tambahnya. 

Menyikapi hal itu, sambungya, belasan warga yang tidak terdaftar dalam DPT Senin (25/3/13) malam kemudian mendatangi KPU KKU, untuk mempertanyakan masalah tersebut sekaligus menuntut agar mereka tetap dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemungutan Suara 28 Maret 2013. 

"Pihak KPU mengakui terjadi kesalahan teknis saat pendataan akhir. Kemudian warga dusun Simpang Empat yang belum terdaftar dalam DPT, masih dapat menyoblos dengan menjadikan mereka sebaga pemilih pindahan," terangya. 

Dikonfirmasi, Ketua KPU KKU, Dedy Efendy menjelaskan, persoalan tersebut telah diatasi dan warga yang tidak tercantum dalam DPT sebenarnya masih tetap dapat menyoblos, karena masih ada ruang untuk itu. 

"Berdasarkan, aturan warga yang telah mempunyai hak pilih, namun tidak tertera dalam DPT masih dapat menyalurkan hak suaranya, asalkan tercatat dalam DPS atau di Data Pemilih," jelas Dedy. 

Terkait, Surat Undangan dan Kartu Pemilih di TPS 1 yang tidak dapat dibagikan KPPS, lantaran warga yang tercatat dalam DPT tidak berada di sana, Dedy meminta agar petugas KPPS tidak menyerahkannya ke pihak manapun. Menyangkut 60 pemilih baru di TPS 01, Dedy meminta hal itu tidak ditafsirkan negatif. 

"Sebab, tidak menutup kemungkinan sebagian dari mereka adalah pemilih pemula, atau warga setempat yang telah pindah ke daerah lain namun secara administratif masih terdata sebagai warga dusun Simpang Empat," ujar Dedy.

0 comments:

Posting Komentar