Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia – LAKI Kalbar, Burhanuddin Abdullah menyatakan kecewa atas kinerja Polda Kalbar, dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bansos KONI Kalbar sebesar 22 Milyar.
Pasalnya, hingga kini, Polda Kalbar belum dapat menetapkan status tersangka terhadap mantan gubernur Kalbar Usman Ja`far dan mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadli (keduanya kini sebagai anggota DPR RI), lantaran masih menunggu hasil audit investigasi perhitungan kerugian negara dari BPK.
Polda Kalbar beralasan Audit BPK sebelumnya belum dapat menjadi dasar bagi tim penyidik, untuk menetapkan Usman Ja`far dan Zulfadli sebagai tersangka, sebab tidak ditemukan kerugian negara yang mengarah kepada keduanya, sehingga diperlukan audit BPK yang baru.
"Hal ini terasa aneh dan janggal, sebab berdasarkan hasil audit BPK sebelumnya, Polda Kalbar justru dapat menetapkan tersangka atas mantan Bendahara KONI Kalbar Iswanto. Kalau penyidik dapat menetapkan tersangka terhadap mantan bendahara KONI Kalbar, tentunya hal serupa juga dapat dilakukan kepada mantan Ketua KONI mengingat yang bersangkutan merupakan pembuat kebijakan atau keputusan dalam organisasi tersebut," ujar Burhanuddin, Jumat (22/2/13).
Burhanuddin meminta Polda Kalbar tidak menyandera Usman Jafar maupun Zulfadli yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, dengan mengantung kasus Bansos.
"Kalau memang tidak ditemukan bukti, ya sebaiknya penyidik mengeluarkan SP3. Dengan demkian Usman Ja`far dan Zulfadli dapat menikmati kebebasan serta leluasa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat," pinta Burhanuddin.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol. Wirdan Dani mengatakan, sebenarnya tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara Usman Ja`far dan Zulfadli ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, namun berkas dikembalikan sebab di dalam hasil audit investigasi BPK tidak ditemukan kerugian negara yang mengarah kepada keduanya.
Kemudian JPU memberikan petunjuk pada tim penyidik, untuk meminta kembali hasil audit investigasi ke BPK tentang kerugian negara yang mengarah kepada Usman Ja`far dan Zulfadli. Namun, untuk berkas perkara atas nama Iswanto telah dilimpahkan ke Kejati Kalbar, bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus). Dirinya berharap dalam waktu dekat kasusnya telah dapat di P21.
Sementara itu, Kasubag Hukum & Humas BPK RI Perwakilan Kalbar, Sigit Pratama Yuda menyatakan, BPK telah menyampaikan hasil penghitungan atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos KONI Kalbar TA 2007, 2008 dan 2009 sesuai dengan surat anggota BPK RI VI tertanggal 30 Maret 2012. Hal ini untuk menindaklanjuti surat Direskrimsus Polda Kalbar ke BPK tertanggal 20 April 2011, perihal permintaan hasil kerugian keuangan negara.
Adapun hasil penghitungan kerugian daerah yang disampaikan ke Polda Kalbar, mencakup realisasi Bansos propinsi Kalbar kepada KONI tahun 2007, 2008 dan 2009 (hingga bulan September). Hasil penghitungan berdasarkan berbagai bukti yang disampaikan Polda Kalbar dan berbagai bukti lain yang diperoleh BPK saat pemeriksaan atas pertanggungjawaban penggunaan belanja Bansos TA 2006, 2007 dan 2008 di Pemerintah propinsi Kalbar tahun 2009 silam.
Dijelaskan Sigit, saat ini BPK Perwakilan Kalbar tengah melakukan penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan daerah oleh anggota DPRD Kalbar sesuai permintaan Polda Kalbar. Sebagian dari bukti dokumen yang disampaikan Polda belum cukup bagi BPK untuk menyimpulkan telah terjadi kerugian negara khusus untuk kasus penggunaan keuangan oleh anggota DPRD Kalbar, sehingga Polda Kalbar masih perlu melengkapi dengan bukti lainnya.
Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK hanya terbatas mengungkap simpulan bahwa telah terjadi kerugian negara dengan nilai yang pasti akibat perbuatan melawan hukum. Terkait penetapan tersangka yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi bukan lagi kewenangan BPK, melainkan kewenangan dan tugas dari aparat hukum.








0 comments:
Posting Komentar