Sukadana : Hingga hari ke 12 pelaksanaan masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Kayong Utara, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten setempat telah menerima berbagai pengaduan indikasi kecurangan dan pelanggaran dari keempat pasangan calon.
Namun dari sekian banyak pengaduan, hanya 1 yang melaporkan secara resmi ke Panwaslu. Selebihnya, hanya pengaduan secara lisan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi ketentuan seperti yang dipersyaratkan.
"Laporan resmi yang masuk ke Panwaslu, baru dari Tim Pemenangan pasangan calon nomor 4. 3 hari lalu mereka melaporkan pasangan calon lain yang melakukan kampanye di Zone mereka.Padahal hari itu, kandidat tersebut dijadwalkan KPU berkampanye di zone lain," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Kayong Utara Hepy Susanto, Jum`at (22/3/13) pagi.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci pasangan nomor urut berapa yang melakukan kampanye tersebut, dan tidak menyebutkan dimana lokasi mereka melakukan kampanye. Dirinya hanya mengatakan, hingga kini laporan belum dapat ditindaklanjuti Panwaslu, sebab pelapor belum dapat memenuhi seluruh bukti yang dipersyaratkan.
"Kami masih menunggu Tim Pemenangan nomor 4 selaku pelapor untuk memenuhi semua bukti yang dipersyaratkan hingga 4 hari kedepan. Sebab, berdasarkan PP nomor 6 Tahun 2005, temuan pelanggaran dilaporkan ke Panwaslu paling lama 7 hari setelah kejadian," terangnya.
Susanto mengungkapkan, sebelum masa kampanye dimulai secara resmi 11 Maret lalu, Panwaslu Kayong Utara juga telah menerima laporan dari Tim Pemenangan nomor urut 2. Mereka melaporkan tim pemenangan kandidat nomor 1 yang membagikan Kartu Nama kepada masyarakat. Kartu Nama pasangan nomor urut 1 tersebut, lengkap dengan nama, nomor dan foto keduanya. Namun, di Kartu tersebut juga tertera contoh alat peraga dalam bentuk surat suara, dan nama pasangan calon Hildi Hamid – Idrus tertulis di nomor 1.
"Padahal, seharusnya pasangan calon Hildi Hamid – Idrus berada di nomor urut 2, sedangkan pasangan nomor urut 1 adalah Jalian – Hamdan Harun," tambahnya.
Dijelaskan Susanto, laporan tersebut telah ditindaklanjuti Panwaslu melalui Divisi Pelanggaran dan kini kasunya tengah ditangani oleh Polres Ketapang.








0 comments:
Posting Komentar