Kamis, 06 Juni 2013

KPU KKU Pecat Ketua PPS Pampang Harapan

Sukadana : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kayong Utara (KKU) meminta Penyelenggara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati KKU untuk bersikap netral dan profesional. 

KPU beserta badan penyelenggara ad hoc mulai dari Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Sura (KPPS) diharapkan bekeja sesuai aturan, bukannya berpihak atau membantu salah satu kontestan Pemilukada. 

Pasalnya, Panwaslu telah menemukan Ketua PPS desa Pampang Harapan Kecamatan Sukadana berinisial As tidak melakukan verifikasi faktual terhadap pasangan calon dari jalur perseorangan. Yang bersangkutan tanpa meng crosschek ke lapangan langsung merekomendasikan bahwa pasangan jalur perseorangan yakni Jalian – Hamdan Harun telah mendapatkan dukungan warga desa Pampang Harapan. 

"Kasusnya telah dilimpahkan dan diproses melalui Gakkumdu. Berdasarkan bukti – bukti termasuk mendengarkan keterangan para saksi, As terbukti melakukan kesalahan secara administatif," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Kayong Utara, Happy Susanto Sabtu (23/3/13). 

Dijelaskan, Happy, atas kesalahannya tersebut, pihaknya tanggal 11 Maret 2013 telah merekomendasikan ke KPU agar menonaktifkan As. 

Di tempat terpisah, anggota Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Kayong Utara (KKU), Burhanudin menjelaskan, bahwa As telah diberhentikan. Namun, sebelumnya As telah dipanggil KPU untuk memberikan klarifikasi. 

"As dengan terus terang mengaku telah berbuat khilaf dengan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan dari pasangan calon perseorangan," terang Burhan. Ia menyebutkan, dari 57 warga desa Pampang Harapan yang mendukung Jalian – Hamdan Harun, verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap 7 warga, sedangkan sisanya tidak dilakukan. 

"Yang bersangkutan berani melakukan hal itu, lantaran mempercayai penjelasan dari Tim pasangan Jalian – Hamdan Harun bahwa semua warga yang tercantum dalam data pendukung memang mendukung mereka," jelas Burhan. 

Namun Burhanudin menegaskan, tidak berselang lama setelah pemberhentian As, KPU telah mengangkat pengganti Ketua PPS desa Pampang Harapan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan Ketua PPS, sehingga dapat menggangu jalannya proses Pemilukada, khususnya dalam pendistribusian kebutuhan logistik. Lebih lanjut, 

Burhan berjanji bahwa KPU akan terus mengawasi kinerja seluruh PPK, PPS maupun KPPS selaku penyelenggara Pemilukada agar pesta demokrasi di Kayong Utara berjalan aman, lancar dan transparan.

0 comments:

Posting Komentar