Kamis, 06 Juni 2013

KPU Kabupaten Kubu Raya telah memulai tahapan awal dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung tahun 2013. Kubu Raya termasuk 1 dari 4 Kabupaten Kota di Kalbar, yang melaksanakan Pemungutan Suara serentak 19 September 2013, selain Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak dan Sanggau. 

Dihubungi Sabtu (23/2/13), anggota Divisi Teknis Pemilu KPU Kabupaten Kubu Raya Encep Endan, mengatakan, tahapan Program dan Penyelenggaraan Pilkada telah ditetapkan 18 Februari 2013 lalu. 

"Saat ini, kita tengah mempersiapkan Pendaftaran Pemantau, Pembentukan PPK di setiap Kecamatan dan PPS di setiap desa," ujar Encep. 

Selanjutnya, sambung Encep, masuk pada Tahapan pelaksanaan yang meliputi Pendaftaran, Penetapan Pasangan Calon, Kampanye, Pemungutan Suara hingga Penetapan Pasangan Terpilih. 

"Sedangkan Pemungutan Suara jika terjadi 2 Putaran, maka dijadwalkan berlangsung 7 Nopember 2013. Sementara Tahapan Penyelesaian adalah untuk menghadapi gugatan terkait Pelaksanaan Pilkada," terangnya. 

Encep mengakui persoalan utama dalam setiap perhelatan Pilkada baik Pilgub, Pilbup dan Pilwako adalah menyangkut data pemilih. Untuk mengantisipasi hal itu, KPU Kubu Raya telah menyiapkan beberapa strategi. Berdasarkan jadwal, KPU akan menerima Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya 2 April 2013. 

Menurutnya data kali ini jauh lebih akurat dibanding data sebelumnya, mengingat pendataan penduduk telah berdasarkan E KTP, sehinggga dapat mengurangi adanya pemilih ganda. 

"Selain itu, nantinya data akan dicrosscheck kembali oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan mendatangi kediaman warga. Proses pemutakhiran berlangsung selama 1 bulan penuh," tambahnya. 

Ia memaparkan, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Pilgub 2012 di Kubu Raya, menyisakan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian serius. Antara lain masalah data pemilih, komplain warga saat berlangsungnya Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara. Kemudian masalah pembuatan Berita Acara di PPK, TPS. "Begitu pula logistik untuk pemungutan suara dan sosialisai. Pada Pilgub lalu, logistik untuk sosialisasi baru tiba setelah tahapan berjalan," tuturnya.

Terkait syarat pencalonan, Encep menyebutkan, untuk jalur parpol maupun gabungan parpol, minimal memiliki sebanyak 7 kursi (15 % dari total kursi) di DPRD atau 30.000 (15 persen) suara hasil Pileg 2009. Sedangkan untuk jalur perseorangan, berdasarkan UU nomor 12 Tahun 2008, untuk daerah dengan jumlah penduduk antara 500.000 – 1.000.000 jiwa, maka syarat minimal adalah 4 persen. 

"Untuk Kubu Raya, KPU masih menunggu data terakhir jumlah penduduk dari Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil), yang nantinya dikalikan dengan 4 persen tersebut," jelasnya. 

Encep menerangkan, penyerahan dukungan untuk pasangan calon perseorangan memang lebih awal dari Pendaftaran Pasangan Calon, sebab harus diverifikasi lagi oleh KPU selama 22 hari, dengan rincian 14 hari di tingkat PPS dan 7 hari di tingkat PPK. Berita Acara hasil verifikasi menjadi salah satu syarat pasangan calon jalur perseorangan untuk mendaftar ke KPU, yang dijadwalkan berlangsung mulai 12 Juni s/d 18 Juni 2013.

0 comments:

Posting Komentar